Polisi Selidiki Temuan Satu Kontainer Sianida di Halmahera Selatan
Temuan kontainer berisi sianida di Pelabuhan Babang, Halmahera Selatan, masih diselidiki polisi. Sianida itu diduga akan digunakan untuk pertambangan emas tradisional.
Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
·3 menit baca
LABUHA, KOMPAS — Kepolisian masih menyelidiki temuan sianida di Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, beberapa hari lalu. Sianida tersebut diduga akan dikirim ke Pulau Obi, Halmahera Selatan, untuk digunakan dalam penambangan emas tradisional di sana.
Kepala Polres Halmahera Selatan Ajun Komisaris Besar Aditia Kurniawan menjelaskan, satu kontainer berisi sianida itu ditemukan polisi pada Selasa (26/12/2023) di Pelabuhan Babang. Berdasarkan dokumen yang ada, kontainer itu berisikan 19 ton sianida. Polisi telah berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan terkait penemuan tersebut.
Aparat juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen lain, seperti izin pemuatan barang berbahaya, surat penunjukan distributor, dan izin risiko. Hingga kini, kontainer tersebut belum dibongkar karena sianida tergolong barang berbahaya. Oleh karena itu, pembongkaran harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian.
”Barang bukti masih berada di Pelabuhan Babang, belum kami bongkar karena memang berbahaya. Terhirup sedikit saja bisa tewas. Kami menduga kasus ini perdagangan ilegal bahan-bahan berbahaya,” ucap Aditia di Halmahera Selatan, Jumat (29/12/2023).
Aditia menambahkan, secara administratif, kontainer berisi sianida itu telah memenuhi syarat pengiriman. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya izin di sistem satu pintu (online single submission) pada Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu Halmahera Selatan. Surat perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Selatan juga sudah ada.
Meski demikian, polisi tetap melanjutkan penyelidikan. Kepolisian akan menelusuri dokumen pengiriman sianida itu ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemanggilan terhadap pemilik kontainer bernama Nikolas pun sudah dijadwalkan. Namun, pemeriksaan terhadap Nikolas masih tertunda karena dia masih berada di luar negeri.
Aditia juga membantah informasi yang sempat beredar yang menyebut sianida tersebut sudah hilang dari Pelabuhan Babang. ”Saya tegaskan sianidanya masih ada di pelabuhan, dan tidak ada anggota kepolisian yang mem-backup pengiriman bahan berbahaya ilegal. Kami akan segera panggil pemilik untuk klarifikasi,” ucapnya.
Selama beberapa waktu terakhir, permasalahan tambang emas ilegal di Pulau Obi tengah menjadi sorotan. Pada pertengahan tahun 2023, Polda Maluku Utara menangkap seorang penyelundup ribuan karung material emas yang belum diolah di perairan Kecamatan Obi Barat, Halmahera Selatan. Emas tersebut diangkut dengan satu unit kapal berkapasitas 6 gross ton (GT).
Seorang nakhoda yang ikut mengangkut material emas mentah itu juga ditangkap. Emas ini berasal dari penambangan emas ilegal di Desa Manatahan, Obi Barat. Pengusutan kasus ini masih terus berlangsung.
Pengajar kimia mineral di Universitas Pattimura, Yusthinus Male, menjelaskan, tambang ilegal yang dikerjakan secara tradisional banyak menggunakan bahan berbahaya, seperti merkuri dan sianida. Di pertambangan ilegal, merkuri digunakan untuk mengikat emas dari gundukan tanah atau disebut amalgamasi.
Yusthinus menjelaskan, merkuri merupakan zat berbahaya yang tidak pernah hilang di lingkungan, ke mana pun bahan itu dibuang. Oleh karena itu, pemakaian merkuri dalam pertambangan ilegal bisa merusak lingkungan karena bahan tersebut biasanya dibuang sembarangan.
Barang bukti masih berada di Pelabuhan Babang, belum kami bongkar, karena memang berbahaya. Terhirup sedikit saja bisa tewas
Berbeda dengan merkuri, sianida umum digunakan, baik di pertambangan resmi maupun pertambangan ilegal. Hal ini karena sifat berbahaya sianida dapat diolah dengan perendaman selama lebih kurang 14 hari.
Dalam proses itu, sianida diberi kapur untuk menekan tingkat keasamannya. Setelah itu, sianida bisa dialirkan ke lingkungan. Namun, praktik seperti ini tidak dijalankan oleh petambang ilegal. Mereka biasanya langsung membuang sianida tanpa diolah terlebih dahulu.
”Merkuri harus dilarang total, sementara sianida ada metode pengolahannya. Namun, petambang rakyat tidak memperhatikan hal ini. Regulasi pengiriman, pemanfaatan, penggunaan, pengolahan bahan berbahaya ini harus diawasi ketat,” ujar Yusthinus.