Peredaran Daging Anjing di Solo Raya Diduga Tersembunyi
Solo Raya kembali disorot perihal peredaran daging anjing. Aktivitas itu diduga berlangsung sembunyi-sembunyi.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SRAGEN, KOMPAS — Peredaran daging anjing di wilayah eks Karesidenan Surakarta atau Solo Raya, Jawa Tengah, berlangsung tersembunyi. Pemerintah telah melarang peredaran daging anjing karena berisiko menularkan penyakit zoonosis.
Warung-warung penjaja daging anjing masih bertahan karena dipicu tingginya permintaan konsumen. ”Peredarannya memang diduga secara sembunyi-sembunyi. Tidak ada legalitasnya,” kata Eka Rini Mumpuni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen, saat dihubungi pada Senin (8/1/2024).
Rini menjelaskan, hewan ataupun ternak yang dikirim seharusnya disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan. Pihaknya menduga peredaran anjing yang berlangsung selama ini tidak pernah mengikuti prosedur itu.
Masalah peredaran daging anjing di Solo Raya kembali menjadi sorotan setelah sebuah truk yang mengangkut ratusan anjing tertangkap di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024). Ratusan anjing itu dibawa dari Subang, Jawa Barat, menuju ke sejumlah wilayah di Solo Raya. Lima orang diciduk aparat kepolisian akibat pengiriman anjing yang diduga tidak resmi tersebut (Kompas, 7/1/2024).
Dua dari lima orang yang ditangkap berasal dari Solo Raya. Kedua orang itu ialah Sulasno (48) dan Ariyoto (49). Mereka merupakan warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Truk yang digunakan untuk mengangkut ratusan anjing itu pun bernomor polisi dari wilayah tersebut, yakni AD 1358 YE.
Pada 2018, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengeluarkan larangan peredaran daging anjing. Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9874 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Dalam surat itu disebutkan agar instansi terkait kesehatan hewan di tiap daerah tidak menerbitkan sertifikat veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi.
Larangan itu untuk menerapkan prinsip kesejahteraan hewan sekaligus mengingatkan perihal risiko penularan penyakit zoonosis dari aktivitas mengonsumsi daging anjing.
”Tujuan ternak dibawa (dikirim) itu untuk apa? Entah untuk dipotong atau dipelihara itu harus ada alasannya. Selama ini, kan, tidak ada yang membawa atau menyampaikan surat itu kepada kami dari para pedagang terkait peredaran daging anjing itu,” papar Rini.
Peristiwa dugaan pengiriman daging anjing juga sempat menggemparkan masyarakat di Kabupaten Sragen pada akhir Desember 2023. Saat itu, komunitas pencinta hewan bernama Animals Hope Shelter Indonesia mengunggah video truk pengangkut ratusan anjing yang melintas di jalan tol. Diduga, ratusan anjing itu akan dikirim ke wilayah Sragen.
Komunitas itu sempat mendatangi lokasi tujuan pengiriman ratusan anjing tersebut. Alamatnya diperoleh setelah mereka melakukan sayembara berhadiah sejumlah uang.
Anjing-anjing itu diduga akan dijagal di lokasi tersebut. Namun, mereka kehilangan jejak pergerakan pelaku peredaran daging anjing setelah sempat diintimidasi sekelompok orang tak dikenal (Kompas, 28/12/2023).
Meski demikian, Rini mengaku belum pernah menemukan aktivitas peredaran ataupun penjagalan anjing di wilayahnya. Dari laporan yang diterimanya, tidak ada jejak penjagalan yang tertinggal pada titik-titik yang pernah didatanginya. Namun, ia tak memungkiri jika ada aktivitas konsumsi daging anjing mengingat terdapat beberapa warung penjaja makanan berbahan baku daging hewan peliharaan itu.
”Dari laporan teman-teman, kemungkinan tidak sampai hewan itu diturunkan. Kami cek di sana tidak ada barangnya juga. Barang datang mungkin langsung didistribusikan,” kata Rini.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Rini menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 2026/010/XII/2023 pada 28 Desember 2023. Isi surat itu berupa imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing di daerah tersebut. Langkah itu disertai pula sosialisasi mengenai risiko penyakit zoonosis yang dialami masyarakat jika mengonsumsi daging tersebut.
Itu sembunyi-sembunyi. Ada (penjagalan), tetapi tidak terlalu banyak. Yang memang menyembelih, tetapi tidak secara terang-terangan melakukan penjagalan anjing.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho menyampaikan, konsumsi daging anjing cukup sulit ditekan di wilayahnya. Pihaknya tidak menampik jika masih ada beberapa warung penjaja olahan daging anjing yang beroperasi.
Dari hasil penelusurannya, pada 2022 terdapat 27 warung yang menjual olahan daging anjing di Kota Surakarta. Jumlah konsumsinya mencapai 90 ekor hingga 100 ekor per hari.
”Dengan adanya kebutuhan produsen dan konsumen sehingga sampai saat ini (konsumsi daging anjing) masih berlangsung,” kata Eko.
Eko menyebut, daging anjing yang diolah warung-warung itu diperoleh dari wilayah Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada sejumlah penjual yang melakukan penjagalan sendiri, tetapi jumlahnya hanya sedikit.
”Itu sembunyi-sembunyi. Ada (penjagalan), tetapi tidak terlalu banyak. Yang memang menyembelih, tetapi tidak secara terang-terangan melakukan penjagalan anjing,” kata Eko.