Operasi Luar Biasa Pemberantasan Narkoba, 2.548 Pelaku Ditangkap di Sumut
Polda Sumut menangkap 2.548 pelaku kejahatan narkoba dalam operasi luar biasa selama empat bulan terakhir.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Atas instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, Kepolisian Daerah Sumatera melakukan operasi luar biasa pemberantasan narkoba. Dari operasi selama empat bulan terakhir, polisi menangkap 2.548 pelaku kejahatan narkoba dan menyita antara lain 307,7 kilogram sabu. Meski ruang gerak terus ditekan, penyelundupan narkoba masih berlangsung karena tingginya jumlah pencandu di Sumut.
“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam empat bulan ini, kami bersama kepolisian resor jajaran melakukan operasi luar biasa,“ kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024), di Medan.
Pemberantasan narkoba di Sumut dilakukan dengan operasi luar biasa sejak 12 September 2023. Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Efendy dan Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal Mochammad Hasan untuk ikut dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, terkait pemberantasan peredaran narkoba.
Dalam rapat tersebut, Presiden meminta dilakukan upaya luar biasa untuk memberantas narkoba, khususnya di daerah rawan seperti Sumut. Setelah adanya instruksi itu, Polda Sumut menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran narkoba.
Dalam operasi sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024, Polda Sumut menangkap 2.548 orang pelaku kejahatan. Mereka terdiri dari 2.019 orang anggota sindikat pengedar narkoba dan 529 orang penyalahguna narkoba. Penindakan dilakukan mulai dari penyelundup di perbatasan, pengecer, hingga para penyalahguna.
Selain 307,7 kilogram sabu, Polda Sumut juga menyita 47.197 butir ekstasi, 409,44 kilogram ganja, dan 65.154 batang ganja dalam operasi itu. Beberapa jenis narkoba lain yang disita adalah 95 butir excimer, 49 butir tramadol, dan 431 butir triheksifenidil.
“Kami menangkap tersangka dan menyita barang bukti dari 1.876 kasus di berbagai tempat di Sumut,“ kata Hadi.
Dia menyebut, penyidik juga menyita harta benda dan barang bukti lain sebagai upaya untuk memiskinkan jaringan pengedar, seperti uang tunai Rp 302,8 juta, 37 unit mobil, 305 unit sepeda motor, 3 unit becak motor, dan 1.152 unit telepon seluler.
Berdasarkan operasi yang dilakukan, Hadi mengatakan, penyulundupan narkoba di Sumut masih kerap memakai modus lama. Modus tersebut adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui pantai timur Sumut.
Kasus terakhir, Polda Sumut menangkap dua nelayan yang menerima narkoba dari penyelundup di perairan Selat Malaka dan membawanya masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Setelah mendapat informasi, penyidik Polda Sumut menggeledah perahu nelayan di Sungai Serindan. Kami menemukan 10 kilogram sabu di perahu itu,“ tutur Hadi.
Polisi langsung menangkap dua nelayan yang membawa perahu itu, yakni AS (47) dan SB (40) yang merupakan warga Asahan. Mereka mengaku mendapat upah Rp 18 juta dari seorang bandar untuk mengangkut sabu itu.
Menurut Hadi, polisi sudah mengantongi identitas bandar tersebut dan sedang melakukan pengejaran. Dia menambahkan, Polda Sumut bersama instansi penegak hukum lain terus memperketat penjagaan di pantai timur Sumut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Efendy menyebut, Sumut mendapat perhatian khusus karena peredaran narkoba di provinsi itu dinilai dalam kondisi darurat. Jumlah penyalah guna narkoba di Sumut mencapai 1,3 juta-1,7 juta orang.
Kondisi tersebut membuat Sumut menjadi daerah yang terpapar narkoba paling parah di Indonesia. Sumut juga menjadi pintu masuk utama narkoba sebelum beredar ke berbagai tempat di Indonesia.
Agung, yang menjabat Kapolda Sumut sejak Juli 2023, menyatakan, penyembuhan pencandu narkoba menjadi salah satu prioritas. Polda Sumut akan terlibat dalam melakukan rehabilitasi penyalah guna narkoba, baik rehabilitasi atas putusan pengadilan, asesmen dari kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun secara sukarela.
Kami menangkap tersangka dan menyita barang bukti dari 1.876 kasus di berbagai tempat di Sumut
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigadir Jenderal (Pol) Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penyembuhan pencandu narkoba di Sumut sangat penting. Sebab, banyaknya pencandu narkotika juga menjadi penyebab tingginya kriminalitas, penyimpangan sosial, terpuruknya ekonomi, menurunnya kesehatan, dan kemiskinan di Sumut.
Namun, upaya penyembuhan pencandu sulit dilakukan karena kapasitas panti rehabilitasi narkoba terbatas. Anggaran pemerintah juga minim. Panti yang ada hanya mampu menampung 4.000 orang per tahun, tidak sebanding dengan jumlah pencandu narkoba di Sumut.