logo Kompas.id
NusantaraOmbudsman RI: Kampung Tua...
Iklan

Ombudsman RI: Kampung Tua Rempang Harus Dihormati dan Dilindungi

Ombudsman RI meminta pemerintah untuk menghormati dan melindungi eksistensi kampung-kampung tua di Pulau Rempang.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 5 menit baca
Warga berteriak saat orasi menolak relokasi terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Dataran Muhammad Musa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11/2023).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Warga berteriak saat orasi menolak relokasi terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Dataran Muhammad Musa di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11/2023).

BATAM, KOMPAS — Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Pemerintah diminta menghormati dan melindungi eksistensi kampung adat Melayu di Batam, Kepulauan Riau.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyatakan, investigasi terkait PSN Rempang Eco City dilakukan pada September 2023 hingga Januari 2024. Ada empat malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000