Tiga WNA Meksiko Penembak Warga Turki di Bali Ditangkap
Tiga WNA Meksiko ditangkap dan seorang lainnya buron terkait kasus perampokan bersenjata api di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Petugas gabungan dari Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Bali, dan Polres Badung menangkap tiga warga asing yang diduga anggota komplotan penembak seorang tamu vila di Mengwi, Kabupaten Badung. Satu lagi anggota komplotan penembak, yang juga warga negara asing, masih diburu.
Tiga warga negara asing (WNA), yang sudah ditangkap, dan satu orang warga asing, yang masih buron, semuanya adalah warga negara Meksiko. Adapun korban penembakan, yakni Turan Mehmet (30), merupakan warga negara Turki.
Peristiwa penembakan, yang menyebabkan Mehmet menderita luka serius, terjadi di sebuah vila di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Selasa (23/1/2024). Perampokan menjadi latar belakang penembakan.
”Dalam penggerebekan dan penangkapan di sebuah vila di Ungasan, Kuta Selatan, pada Minggu tanggal 27 Januari 2024, kami menemukan tiga orang terduga pelaku,” kata Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Teguh Priyo Wasono dalam konferensi pers di Polres Badung, Mengwitani, Kabupaten Badung, Selasa (30/1/2024).
Konferensi pers perihal pengungkapan kasus perampokan bersenjata api di Polres Badung itu juga dihadiri Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan; Ketua Tim Penyelidikan Bareskrim Polri, yang juga analis di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Whisnu Caraka; serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Gilang Danurdara.
Adapun tiga WNA yang ditangkap dalam penggerebekan di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (27/1/2024), berinisial ACJ (32), MJA (24), dan DGV (36). Selain menangkap tiga orang terduga anggota komplotan penembak itu, menurut Teguh, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor.
Sementara satu orang WNA lainnya, yang sudah diketahui identitasnya berinisial SVR (27), dinyatakan buron.
Kami juga sudah mengetatkan pengawasan di area turis di Bali.
Jansen mengatakan, komplotan tersebut diperkirakan beranggotakan empat orang. Mereka merampok dan melukai Mehmet. ”Korban menderita luka dan uang sebesar Rp 30 juta dan 4.000 dollar AS diduga dicuri para pelaku,” kata Jansen.
Perampokan itu terjadi pada Selasa (23/1/2024) menjelang dini hari. Empat orang tertangkap kamera CCTV memasuki vila di Desa Tumbak Bayuh. Satu orang anggota komplotan itu menyekap petugas keamanan vila, sedangkan tiga orang lainnya memasuki kamar vila, yang didiami korban dan tiga orang lainnya.
Whisnu menambahkan, Bareskrim Polri diturunkan untuk membantu tim Polda Bali dan Polres Badung dalam mengungkap kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing itu. Menurut Whisnu, Polri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait pengejaran terhadap satu orang tersangka yang buron.
Whisnu juga menyatakan Polri memberikan perhatian serius terhadap kasus perampokan dengan penggunaan senjata api itu. ”Kami mengapresiasi Polres Badung dan Polda Bali karena pengungkapan bisa dilaksanakan dengan cepat dalam waktu tiga hari,” katanya di Polres Badung.
Adapun Gilang mengatakan, pihak imigrasi sudah menerima surat permintaan pencegahan terhadap seorang warga negara asing, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), tersebut.
Gilang menyebutkan buron, yang dikejar polisi, terdeteksi masih berada di wilayah Indonesia. ”Kami juga sudah mengetatkan pengawasan di area turis di Bali,” ujarnya.
Keterangan dari kepolisian dan pihak imigrasi menyebutkan, empat anggota komplotan penembak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bali sejak 12 Desember 2023. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Adapun korban, yang merupakan warga negara Turki, terdata berada di Bali sejak 7 Desember 2023.
Lebih lanjut Jansen mengatakan penyidik masih memeriksa ketiga warga negara Meksiko dan mengumpulkan barang bukti lainnya, termasuk mencari senjata api yang digunakan komplotan perampok tersebut. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pidana percobaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Secara terpisah, kriminolog dari Universitas Udayana, Bali, Gde Made Swardhana, mengatakan, kasus kriminalitas serius yang melibatkan warga negara asing, baik sebagai korban maupun pelaku, dapat memengaruhi citra Bali sebagai destinasi internasional. Oleh karena itu, menurut Swardhana, pengungkapan kasus kejahatan serius tersebut akan memberikan citra baik terhadap keamanan dan kenyamanan di Bali.
Swardhana meminta kepolisian dapat mengungkap kasus yang melibatkan warga negara asing itu hingga tuntas dan menangkap para pelakunya. ”Termasuk mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan dalam peristiwa kriminalitas itu,” katanya.