Minuman Beralkohol dan Ucapan Kasar Picu Kejahatan Jalanan di Cilacap
Tiga warga Cilacap ditangkap polisi setelah menganiaya korbannya dengan kapak. Korban dan pelaku dalam kondisi mabuk.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Minuman beralkohol dan ucapan kata-kata kasar memicu kejahatan jalanan di Cilacap, Jawa Tengah. Polisi membantah kejadian itu terkait penggunaan atribut calon presiden.
Kepala Polres Kota Cilacap Komisaris Besar Ruruh Wicaksono, Rabu (31/1/2024), mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku kasus penganiayaan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tambakreja, Minggu (21/1/2024). Mereka adalah FP (33), WS (25), dan IG (23). Korbannya adalah DR (36). Dia terluka di leher, dada, kepala, dan tulang siku.
”Korban terluka karena salah satu tersangka menggunakan kapak,” kata Ruruh di Cilacap, Rabu.
Ruruh mengatakan, penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari. Ketiga tersangka hendak pulang setelah makan ikan bakar. Mereka menggunakan satu sepeda motor. Saat tiba di Jalan RE Martadinata, mereka berpapasan dengan DR dan dua kawannya.
Dipicu ucapan kasar DR, para tersangka terpicu emosinya. Semuanya terlibat perkelahian. FP bahkan nekat menggunakan kapak yang awalnya dipakai untuk memotong ikan. Baik para pelaku dan korban sama-sama mabuk minuman keras.
”Mereka tidak saling kenal. Kedua kelompok ini sebelum kejadian sama-sama mengonsumsi minuman keras. Jadi, mungkin kondisinya sedikit mabuk,” tutur Ruruh.
Akibat kejadian ini, DR masih dirawat di rumah sakit. Sementara itu, kondisi dua rekannya sudah lebih baik. Ketika ditanya apakah penganiayaan ini dipicu penggunaan atribut calon presiden, Ruruh membantahnya. ”Tidak ada. Ini murni kejahatan karena salah paham,” katanya.
FP mengatakan, dia membela diri. Saat kejadian, DR dan kawan-kawannya hendak memukul dua kerabatnya. ”Saya hanya ingin melindungi adik yang mau dipukul. Saya merasa terancam,” kata FP.
Selain itu, kata FP, dia tersinggung dengan ucapan DR dan kawan-kawannya. Mereka, ujar dia, berkata-kata kasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap Komisaris Guntar Arif Setiyoko menambahkan, dari pemeriksaan, tersangka WS ikut menarik pundak korban. Korban lantas dipukul FP.
Adapun tersangka IG ikut memukul korban satu kali dengan tangan kosong dan mengenai dada sebelah kiri. Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman penjaranya paling lama tujuh tahun.