logo Kompas.id
NusantaraKomplotan Pengoplos Gas...
Iklan

Komplotan Pengoplos Gas Bersubsidi di Yogyakarta Terancam 6 Tahun Penjara

Tiga pelaku dibekuk jajaran Polda DIY karena memindahkan gas bersubsidi untuk kemudian dijual sebagai gas nonsubsidi.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Idham Mahdi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari tiga pelaku kasus penyalahgunaan gas bersubsidi, Senin (5/2/2024).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Idham Mahdi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari tiga pelaku kasus penyalahgunaan gas bersubsidi, Senin (5/2/2024).

SLEMAN, KOMPAS — Tiga warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni AR (38), GR (32), dan PD (37), ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan gas bersubsidi. Polisi menyita 588 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram, 2 mobil, dan 3 timbangan. Para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Idham Mahdi mengatakan, kasus ini terkuak dari laporan warga pada Jumat (2/2/2024). Di sebuah rumah di kawasan Cangkringan, Sleman, pelaku memindahkan gas subsidi dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Para pelaku lantas menjualnya sebagai gas nonsubsidi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000