Optimisme di IKN Setelah Pemilu dan Hak Warga yang Perlu Diperhatikan
Setelah Pemilu 2024, muncul optimisme terkait investasi di IKN. Namun, hak-hak warga harus diperhatikan.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
Setelah pemungutan suara Pemilu 2024 usai, Presiden Joko Widodo memulai kembali kegiatan di Ibu Kota Nusantara. Presiden menyebut, ada optimisme pelaku usaha untuk berinvestasi di IKN. Namun, hal-hal yang bersinggungan dengan hak warga perlu diperhatikan.
Seusai menghadiri seremonial peletakan batu pertama pembangunan kantor sejumlah bank di IKN, Kamis (29/2/2024), Presiden Jokowi mengatakan, minat berinvestasi di IKN terus naik . Hal itu membuat pemerintah mesti mengatur waktu peletakan batu pertama di sejumlah kawasan agar ekosistem ibu kota baru menjadi lebih hidup.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Saya melihat optimisme setelah pemilu kemarin, (pelaku usaha) menjadi tidak menunggu-nunggu. Kini, langsung semuanya akan kita atur groundbreaking-nya, tetapi memang sesuai dengan ekosistem yang akan kita bangun,” kata Presiden.
Hari itu ada tiga bank yang memulai peletakan batu pertama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Setelah acara itu, Presiden mengecek kondisi lapangan yang bakal digunakan untuk upacara 17 Agustus 2024 di IKN. Presiden yang diikuti rombongan oleh sejumlah menteri dan Panglima TNI kemudian menginap di fasilitas glamping IKN.
Pada Jumat (1/3/2024), Presiden dan rombongan melanjutkan kegiatan peletakan batu pertama kantor Bank Kalimtara, bank pembangunan daerah yang beroperasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Selain itu, ada peletakan batu pertama Telkom Smart Office milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
”Kalau kita hitung di luar investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (investasi) itu sudah hampir Rp 50 triliun. Yang hari ini sendiri (investasinya) sekitar Rp 2,1 triliun plus-plus,” ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
Hingga sekarang, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung. Namun, berdasar hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Pemilu 2024 diperkirakan berjalan satu putaran dengan keunggulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Prabowo-Gibran berjanji melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam berbagai kesempatan, pasangan itu juga berjanji melanjutkan proyek IKN.
Keunggulan Prabowo-Gibran sepertinya membuat sejumlah pihak optimistis pembangunan IKN bakal berlanjut. Optimisme itu pula yang ditunjukkan Presiden Jokowi dalam kunjungan ke IKN baru-baru ini.
Bahkan, pada kunjungan Presiden itu, sejumlah pejabat pemerintah mulai leluasa bicara ke publik mengenai rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. ”Pergeseran ASN ke sini, dari (bidang) pertahanan dan keamanan, ke sini itu bisa dimulai bulan Juli 2024,” kata Bambang.
Saya melihat optimisme setelah pemilu kemarin, (pelaku usaha) menjadi tidak menunggu-nunggu.
Presiden Jokowi pun memberi kode kapan dirinya bakal berkantor di IKN. Ia tidak menyebutkan tanggal pasti, tetapi menyebut dua infrastruktur yang harus sudah selesai dibangun sebelum ia berkantor di IKN, yakni bandara dan jalan tol.
”Saya menunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tol dan airport jadi (baru berkantor di sini),” kata Presiden Jokowi.
Masalah lahan
Seperti diketahui, Presiden Jokowi bakal menjabat sampai Oktober 2024. Bandara very very important person (VVIP)di IKN ditargetkan bisa digunakan sebelum Presiden Jokowi memimpin upacara 17 Agustus 2024 di IKN. Namun, pembangunan Bandara VVIP IKN masih terhambat masalah lahan.
Persoalan lahan di Bandara VVIP IKN membuat sembilan warga ditangkap polisi. Hal ini karena mereka menyetop aktivitas pembukaan lahan dengan alat berat. Warga nekat melakukan hal itu karena sedang menunggu proses verifikasi tanam tumbuh lahan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 23-24 Februari 2024.
Jika pembukaan lahan diteruskan, warga khawatir proses verifikasi lahan tidak bisa dilakukan. Akibatnya, hak warga atas lahan dan tanaman di atasnya terancam hilang.
Sembilan warga yang ditangkap itu adalah bagian dari 22 warga yang didampingi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dalam memproses pembuktian hak lahan dan tanaman mereka.
Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken mengatakan, proses warga untuk verifikasi lahan itu sudah berjalan sejak tahun 2020 saat lokasi Bandara VVIP IKN ditentukan di salah satu kelurahan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Warga mencurigai ada permainan mafia tanah dalam proses pendataan dan verifikasi lahan. Sebab, warga menemukan daftar nama pengelola lahan versi pemerintah yang diduga fiktif oleh warga.
Oleh karena itu, Maret berharap, percepatan pembangunan IKN tidak merugikan warga yang sedang berupaya memperjuangkan hak tanah yang mereka kelola. ”Sesuai perkataan Presiden bahwa secepat-cepatnya pembangunan yang kita inginkan, tapi jangan sedikit pun menyakiti hati rakyat,” ujarnya.
Saat pertama kali berkunjung ke IKN pada akhir Februari 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimuti Yudhoyono mengatakan, saat ini pembebasan lahan untuk Bandara VVIP IKN sudah berjalan 80 persen. Sisanya, sekitar 20 persen, ditargetkan bisa diselesaikan dalam 100 hari masa kerjanya setelah dilantik sebagai menteri pada 21 Februari 2024.
”Tentu tidak mudah karena tidak hanya kami (yang bekerja). Kalau ada masalah dengan tanah transmigran, berarti kita harus berkoordinasi juga dengan pihak terkait, kalau ada kaitan dengan kawasan hutan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan lain-lain,” ujar pria yang akrab disapa AHY itu.
Selain investasi dan pembangunan fisik IKN, persoalan warga di lahan untuk Bandara VVIP IKN itu menunjukkan perlunya perhatian pemerintah terhadap hal-hal detail di lapangan. Pembangunan yang baik tidak hanya proyek yang selesai sesuai target, tetapi juga memberi keadilan kepada warga terdampak.