Sekretaris Kota Bandung Tersangka, Kadis Pendidikan Pengganti Sementara
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menunjuk Kadis Pendidikan Hikmat Ginanjar sebagai Plh Sekretaris Kota.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Kota Bandung pada Jumat (15/3/2024). Penunjukan ini setelah Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Bambang mengatakan, penunjukan Hikmat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota, demi menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan baik. Adapun Hikmat menjabat Kadis Pendidikan Kota Bandung sejak 2019.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka korupsi program Bandung Smart City. Penetapan dilakukan setelah Ema menjalani pemeriksaan pada Kamis kemarin.
Ema menjadi tersangka atas kasus program Bandung Smart City yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu. Dalam operasi itu, petugas menyita uang tunai Rp 924,6 juta dan barang-barang bermerek.
Yana terbukti menerima suap senilai Rp 400 juta. Ia divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Desember 2023.
”Beliau (Hikmat) merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat,” kata Bambang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menerangkan, pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung telah diproses.
”Pj Wali Kota telah memerintahkan kepada kami untuk memproses permintaan pengunduran diri ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Adi di Balai Kota Bandung, Jumat.
Ia menambahkan, sesuai aturan, proses pengunduran diri tersebut masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah ada pertimbangan teknis BKN, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai sekretaris daerah.
”Karena posisi beliau (Bambang Tirtoyuliono) sebagai Penjabat Wali Kota, kami harus terlebih dahulu bersurat ke BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis,” ujarnya.
Hormati proses
Rizky Rizgantara, penasihat hukum Ema, mengatakan, kliennya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
”Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung supaya lebih fokus menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan belum menerima informasi penetapan Ema sebagai tersangka. ”Kami belum mendapatkan informasi dari KPK sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut,” ucap Bey.
Ia pun mengimbau aparatur sipil negara yang terjerat kasus pidana agar mengikuti proses hukum sesuai prosedur. ”Saya berharap setiap ASN di Provinsi Jawa Barat tetap menjaga integritasnya dalam bekerja,” ujar Bey.