Belajar dari Youtube, Teguh dan Wahyu Racik dan Jual Peledak Petasan
Puluhan kilogram bahan petasan disita Polresta Cilacap. Dua tersangka peracik dan penjual ditangkap.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap menangkap dua tersangka berinisial Wahyu Rahmawan (24) dan Teguh Riyanto (32) sebagai peracik dan penjual bahan peledak untuk petasan. Sebanyak 58,5 kilogram serbuk bahan peledak disita.
”Tadi malam pukul 19.00 ditemukan barang bukti dari tersangka WR sebanyak 9 kilogram bahan petasan siap edar dengan bobot masing-masing 0,5 kilogram, sebanyak 18 bungkus,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Cilacap Komisaris Besar Ruruh Wicaksono di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/3/2024).
Ruruh menyampaikan, setelah digali keterangan dari WR, ditelusuri bahwa barang itu didapat dari tersangka TR (32).
”Di rumahnya setelah digeledah ditemukan lebih kurang 49,5 kilogram bahan petasan atau mercon yang siap edar,” kata Ruruh.
Menurut keterangan tersangka, bahan baku pembuatan serbuk peledak itu didapat dari pembelian daring atau online. Kemudian, peracikannya dipelajari sendiri oleh tersangka dari internet.
”Barang ini lalu dijual secara online. Per bungkus dari TR (Teguh) dijual Rp 150.000,” ujarnya.
Awalnya dari iseng-iseng. Belajar dari Youtube.
Selain menyita 58,5 kilogram serbuk bahan peledak, polisi juga menyita 330 buah selongsong petasan, 1 karung bubuk sulfur dengan bobot 25 kilogram, 1 karung bubuk potasium ukuran 25 kilogram, serta timbangan serta saringan atau ayakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ”Ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ruruh.
Tersangka TR menyampaikan, dirinya mulai belajar membuat racikan serbuk petasan itu sejak 3 tahun lalu. Kemudian, pada akhir 2023, dia mencoba memesan bahan baku dalam jumlah besar secara online dan akan dijual pada bulan Ramadhan tahun ini.
”Awalnya dari iseng-iseng. Belajar dari Youtube. Tiga tahun berjalan, yang 2 tahun itu buat sendiri, dan yang ini baru pertama kali dijual online,” kata TR.
Kepala Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja, Cilacap, Kingki Narti Budi Utami prihatin karena ada warganya, yaitu WR, yang ditangkap polisi karena kasus pembuatan dan penjualan mercon ini.
”Ini tidak terendus. Seharinya biasa, main dan bantu orangtua. Saya tidak menyangka, padahal dia itu rumahnya di depan mushala. Orangtuanya tekun beribadah. Mungkin mercon itu anggapan dia sebagai tradisi,” kata Kingki.