Belasan Orang Terluka akibat Kecelakaan Odong-odong, Aturan Perlu Diketatkan
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan odong-odong menyebabkan belasan orang di Batang, Jawa Tengah, terluka.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·2 menit baca
BATANG, KOMPAS — Sebanyak 13 orang terluka akibat kecelakaanlalu lintas yang melibatkan duaodong-odong dengan sebuah truk boks di Jalan Pantura, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (22/3/2024). Aturan tentang operasional odong-odong di jalan raya harus diperketat.
Kecelakaan bermula ketika duaodong-odongyang dipasang nomor polisi B 1519 WT dan B 1022 TV melaju di jalan pantura, tepatnya Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih. Keduanya melaju berurutan di lajur kanan.
Hingga akhirnya, odong-odong B 1022 TV tengah berputar arah muncul truk boks bernomor polisi T 8768 AD dari arah yang sama. Truk lantas menabrak belakang odong-odongitu.
Seperti karambol, odong-odong B 1022 TV lantas menghantam odong-odong B 1519 WT yang ada di depannya. Semua kendaraan yang terlibat tabrakan itu rusak di berbagai bagian.
”Dalam kejadian itu, tidak ada korban meninggal. Namun, 13 orang harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit karena menderita luka-luka,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi hari Jumat.
Dari 13 orang itu, sembilan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Limpung, tiga di Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kendal, dan satu di Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia Batang. Mereka adalah sopir truk, penumpang, dan pengemudi odong-odong.
Menurut Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Batang Ajun Komisaris Wigiyadi, rem truk diduga blong. Kontur jalanan yang menurun turut berkontribusi membuat truk melaju tak terkendali.
”Itu baru perkiraan awal. Kami masih akan mendalami lebih lanjut penyebabnya. Sementara ini, sopir truk dansopir odong-odong belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan,” ucap Wigiyadi.
Menurut Wigiyadi, dua odong-odong itu mengangkut belasan hingga puluhan orang. Mereka rombongan warga Desa Punganan, Kecamatan Limpung, Batang, yang kembali dari melayat ke Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih. Setelah dari Desa Kalibalik, rombongan berencana melayat ke lokasi kedua, yakni di Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, prihatin dengan peristiwa tersebut. Menurut dia, penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi dilarang menurut aturan lalu lintas.
Alasannya, penggunaanodong-odong membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain. Sayangnya, di sejumlah daerah di Jateng, praktik odong-odong sebagai angkutan massal masih banyak terjadi.
”Polisi mulai sekarang wajib menindak odong-odong yang berseliweran di jalanan umum. Tutup bengkel-bengkel pembuatannya. Kalau masih memproduksi, berikan sanksi tegas,” tutur Djoko.
Wigiyadi menuturkan, pihaknya sudah sering melakukan operasi dan sosialisasi tentang larangan penggunaan odong-odong di jalanan umum ataupun untuk penumpang umum. Kendati demikian, upaya itu masih belum bisa menghentikan praktik penggunaannya.
”Sebenarnya kami sudah melakukan upaya pencegahan hingga menindak kendaraan odong-odong tersebut. Setelah ini, kami akan menindaklanjuti kasus ini, baik ke pemiliknya maupun kepada sopirnya,” ujar Wigiyadi.