logo Kompas.id
NusantaraSejumlah Pihak Mendorong...
Iklan

Sejumlah Pihak Mendorong Pembebasan Daniel Tangkilisan

Pelindungan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa, seperti Daniel Tangkilisan, diserukan. Kasus hukum terus bergulir.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Kumpulan sampah di dekat Pulau Cilik, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (12/6/2022).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Kumpulan sampah di dekat Pulau Cilik, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (12/6/2022).

JEPARA, KOMPAS — Persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Daniel Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki agenda pembelaan. Sejumlah pihak mendorong agar Daniel yang selama ini gencar memprotes pencemaran limbah tambak udang di Karimunjawa itu dibebaskan.

Sidang dengan agenda pembelaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa (26/3/2024) petang. Daniel membacakan sendiri pleidoinya dalam sidang tersebut. Ia sempat menyinggung soal apa yang dilakukannya ibarat memberi air susu dibalas dengan air tuba. Sebab, ia dilaporkan hingga akhirnya ditahan dan diadili setelah menyuarakan soal kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000