Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hormati Proses Hukum
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. Hal itu ditanggapi Muhdlor dengan menghormati proses hukum dan menyiapkan tim pengacara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dilakukan melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka. Selain itu, juga dari hasil analisis alat bukti yang ditemukan.
”Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali Fikri saat dihubungi dari Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Berdasarkan temuan tersebut serta dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pertanggungjawaban itu terkait dugaan turut menikmati adanya aliran sejumlah uang.
Ali belum dapat menyampaikan secara spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya. Hal itu baru akan dilakukan pada kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.
”Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.
Juru Bicara KPK tersebut berjanji akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai perkembangan dari penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan bertahap.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD Sidoarjo, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Sementara itu, di tengah penetapan statusnya sebagai tersangka, Bupati Ahmad Muhdlor Ali masih melakukan tugas kedinasan. Pada Selasa, misalnya, Muhdlor menghadiri acara halalbihalal bersama dengan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa.
Adapun menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan KPK, Muhdlor mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan yang dikeluarkan lembaga antirasuah tersebut. Selanjutnya, Muhdlor akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
”Saya mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, termasuk terkait dengan langkah-langkah lebih lanjut yang akan kami lakukan,” ujar Muhdlor di Sidoarjo.
Muhdlor mengatakan telah menyiapkan tim kuasa hukum atau pengacara yang akan mendampingi selama proses hukum berjalan. Indonesia merupakan negara hukum yang memungkinkan pihaknya untuk menempuh upaya hukum terkait penetapannya sebagai tersangka.
Dugaan aliran dana
Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono diduga menerima aliran dana dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024).
Dalam kegiatan itu, KPK menangkap total 11 orang termasuk sejumlah ASN di BPPD Sidoarjo. Selain itu, juga Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Sidoarjo, pegawai Bank Jatim, ipar Ahmad Muhdlor, dan seorang mahasiswa. Namun, hanya Siska Wati yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (29/1/2024), mengatakan, dalam penangkapan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023. Uang tersebut dikumpulkan tersangka untuk selanjutnya digunakan oleh Kepala BPPD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.