Persoalkan Barang Bukti OTT, Bupati Sidoarjo Jajaki Praperadilan
Penasihat hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali persiapkan pra-peradilan atas penetapan tersangka rasuah oleh KPK.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
Mustofa Abidin, penasihat hukum Bupati SidoarjoAhmad Muhdlor Ali, memberi keterangan kepada wartawan seputar penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka rasuah oleh KPK, Selasa (16/4/2024), di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur.
SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan menempuh upaya hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satu upaya hukum yang tengah dijajaki adalah pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Demikian disampaikan oleh Mustofa Abidin, penasihat hukum Bupati Sidoarjo, kepada media massa seusai halalbihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Abidin menyatakan, upaya praperadilan itu masih akan didiskusikan dengan Ahmad Muhdlor dan tim kuasa hukum.
Penetapan oleh KPK itu telah diketahui beberapa hari sebelumnya karena tim kuasa hukum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut Abidin, ada alasan yang membuat penasihat hukum mempersoalkan penetapan itu. Yang terutama barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp 69,9 juta pada 25 Januari 2024.
”Saat OTT, sebagaimana rilis yang disampaikan KPK, barang buktinya Rp 69,9 juta. Kami pikir itu terlalu kecil dilihat bahwa perkara ini ditangani KPK,” kata Abidin.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD Sidoarjo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua pejabat BPPD, yaitu Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Siska Wati serta Kepala BPPD Ari Suryono. ”Kemudian, KPK menetapkan klien kami juga sebagai tersangka,” ujar Mustofa.
Sebelum Mustofa memberikan pernyataan resmi itu, Mudhlor mengadakan halalbihalal bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Mudhlor, putra dari KH Agoes Ali Masyhuri, pengasuh Sekolah Progresif Bumi Shalawat, Sidoarjo, terlihat keluar masuk rumah dinas yang berada dalam kompleks Pendopo Delta Wibawa.
Muhdlor sempat menyampaikan bahwa menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh KPK. Sebagai warga negara, Muhdlor menghormati itu, tetapi akan menggunakan haknya untuk menempuh proses hukum juga, yakni praperadilan.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Muhdlor adalah Bupati Sidoarjo ketiga yang terkena kasus rasuah. Dua bupati sebelumnya ialah Win Hendarso (2000-2010) dan Saiful Ilah (2010-2020). Dalam periode pemerintahan Saiful Ilah ada dua Penjabat Bupati Sidoarjo, yakni Jonathan Judianto (2015-2016) dan Hudiyono (2020). Sejak 2000, Muhdlor adalah kepala daerah antara ke-25 dan ke-30 di Jatim yang terkena kasus korupsi. Ini tidak termasuk wakil bupati atau wakil wali kota.