KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo untuk Menghargai dan Patuh Proses Hukum
KPK ingatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali agar memenuhi panggilan penyidik dan hadir sesuai jadwal.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali agar memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (19/4/2024). Selain itu, Muhdlor diminta hadir sesuai dengan jadwal sebagai wujud komitmennya untuk menghargai dan patuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Panggilan yang dilayangkan KPK terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak daerah di lingkungan aparatur sipil negara Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Jika Muhdlor hadir, dia akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya, putra pengasuh Pesantren Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali), tersebut pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Saat itu, kepala daerah yang menjabat sejak 2021 hingga sekarang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
”Betul, sesuai agenda, pemanggilan Bupati Sidoarjo dijadwalkan untuk hadir di KPK pada Jumat. Kami ingatkan yang bersangkutan hadir sesuai jadwal dimaksud sebagaimana komitmen yang disampaikan untuk menghargai dan patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi dari Surabaya, Kamis (18/4/2024).
Ali menambahkan, pihaknya juga menghargai upaya permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. KPK mengaku telah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurut Ali, hal itu merupakan hak tersangka sekaligus sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara yang dilakukan penyidik KPK.
”Namun, perlu kami tegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Ali.
Kami ingatkan yang bersangkutan hadir sesuai jadwal dimaksud sebagaimana komitmen yang disampaikan untuk menghargai dan patuh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK
Praperadilan, lanjut Ali, juga tidak bisa menghentikan proses penyelesaian penyidikan. Oleh karena itulah, pihaknya mengingatkan agar tersangka bersikap kooperatif dengan cara hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
”Tujuannya memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menjelaskan secara langsung kepada penyidik KPK mengenai duduk persoalan dari perkara yang tengah dihadapi,” kata Ali.
Upaya permohonan praperadilan tersebut sebelumnya disampaikan secara langsung oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan kuasa hukumnya, Mustofa Abidin, Rabu (18/4/2024). Muhdlor berencana menempuh upaya hukum setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah oleh KPK.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono diduga menerima aliran dana dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Adapun kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024).
Dalam kegiatan itu, KPK menangkap total 11 orang, termasuk sejumlah ASN di BPPD Sidoarjo. Selain itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Sidoarjo, pegawai Bank Jatim, ipar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan seorang mahasiswa. Namun, hanya Siska Wati yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023. Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka untuk selanjutnya digunakan oleh Kepala BPPD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan Kompas, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak menghadiri undangan acara halalbihalal kepala daerah seluruh Jatim yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi. Sebagai gantinya, Pemkab Sidoarjo diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Sidoarjo Fenny Apridawati.
”Bu Sekda (Sidoarjo) tadi minta maaf (Bupati Sidoarjo) belum bisa hadir. Ya, lebih bagus tidak hadir, istirahat dululah. Kita (terapkan) asas praduga tak bersalah,” ujar Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono saat dikonfirmasi terkait dengan ketidakhadiran Bupati Sidoarjo.
Adapun sejumlah kepala daerah yang hadir di Grahadi, antara lain, ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, dan Penjabat Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. Selain itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi serta Penjabat Bupati Bangkalan Arief M Edie.