logo Kompas.id
NusantaraPenjabat Wali Kota Tanjung...
Iklan

Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Kepemilikan Lahan

Polisi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan sebagai tersangka kasus lahan yang terjadi tujuh tahun lalu.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan
ARSIP PEMKOT TANJUNG PINANG

Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan

BATAM, KOMPAS — Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan. Kasus itu terjadi pada 2014-2016 saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024), menyatakan, polisi telah menetapkan tiga orang dengan inisial H, R, dan B menjadi tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan. Riky membenarkan bahwa inisial H yang dimaksud adalah Penjabat Wali Kota Tanjung Pinang Hasan.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000