logo Kompas.id
NusantaraRevisi Perpres, Pembangunan...
Iklan

Revisi Perpres, Pembangunan Tol Aceh-Sumut Masuk Tahap Ketiga

Pembangunan jalan tol dari Aceh hingga Sumatera Utara akan memberikan efek ganda terhadap aktivitas ekonomi.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Jalan Tol Ruas Sigi-Banda Aceh seksi 3 yang menghubungkan Kecamatan Indrapuri-Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, digunakan secara fungsional. Foto direkam pada Rabu (10/3/2021).
ZULKARNAINI

Jalan Tol Ruas Sigi-Banda Aceh seksi 3 yang menghubungkan Kecamatan Indrapuri-Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, digunakan secara fungsional. Foto direkam pada Rabu (10/3/2021).

BANDA ACEH, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Dalam perpres itu disebutkan, pembangunan jalan tol yang menghubungkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara masuk pengusahaan ruas tol tahap ketiga. Perubahan perpres itu memberikan harapan baru bagi pembangunan infrastruktur di provinsi ujung barat Indonesia itu.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000