Bentrok Dua Ormas di Bandung, Satu Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus bentrokan dua ormas di Kota Bandung.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Polisi menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus bentrokan anggota dua organisasi masyarakat di Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan satu orang. Kejadian ini dipicu pertikaian di lahan parkir sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya, bentrokan terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024). Mereka yang terlibat berasal dari ormas Sundawani dan Manggala.
Pada Sabtu (20/4/2024), T dihadirkan polisi kepada wartawan di aula Mapolrestabes Bandung. Dia disebut ikut menganiaya korban tewas bernama Yadi Gundil menggunakan besi ulir.
Dalam kejadian itu, Yadi menderita tujuh luka bacok di kepala dan satu bacokan di leher dan tangan kanan. Yadi mengembuskan napas terakhir saat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, T tidak sendirian menyerang korban. Pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.
”T memukul pinggang korban dua kali menggunakan besi ulir. Para pelaku lainnya diduga membacok kepala korban menggunakan golok,” ujar Budi.
Budi menuturkan, pemicu bentrok diduga salah paham antara pengendara sepeda motor dan seorang juru parkir pada Kamis pukul 16.00 WIB. Pengendara sepeda motor dan juru parkir adalah anggota dari ormas yang bertikai.
Tidak terima dengan sikap juru parkir, pengendara itu membawa teman-temannya ke lokasi tersebut. Juru parkir juga dibela teman-temannya.
Bentrokan kedua pihak pun tak terelakkan sekitar pukul 18.00 WIB. Selain Yadi tewas, dua orang lainnya terluka berat. ”T dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.
Kriminolog dan pengamat sosial dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, berpendapat, perkelahian yang menewaskan seorang warga tidaklah patut ditunjukkan ormas. Ia menduga pendidikan internal di ormas yang terlibat belum optimal sehingga anggotanya mudah tersulut perkelahian.
Yesmil merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. ”Seharusnya ormas memiliki mekanisme penanganan masalah hukum atau pelanggaran etika yang melibatkan anggotanya,” ujar Yesmil.