logo Kompas.id
NusantaraMelihat Peta Politik di Jabar ...
Iklan

Melihat Peta Politik di Jabar Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Sejumlah partai punya tokoh yang diperhitungkan dalam Pilgub Jabar. Pembentukan koalisi perlu dipertimbangkan.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim konstitusi, Suhartoyo (tengah), didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat, membuka sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim konstitusi, Suhartoyo (tengah), didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat, membuka sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

BANDUNG, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Dengan demikian, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Kondisi itu dinilai bakal berdampak pada peta koalisi menjelang pemilihan kepala daerah di Jabar.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK menilai seluruh dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti. Dalil itu terdiri atas enam kluster, antara lain independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta bantuan sosial.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000