Bekas Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang, Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar
Bekas Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo, tersangka korupsi. Gelapkan uang pengeluaran dan pajak.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Medan menetapkan bekas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, Bambang Prabowo, sebagai tersangkakorupsi dengan kerugian negara Rp 8 miliar. Bambang memungut pajak, tetapi tidak menyetorkan kepada negara. Dia juga tidak mencatat 12 transaksi penerimaan rumah sakit negeri terbesar di Sumut itu.
“Tersangka Bambang bersama dengan bekas Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, dan bekas Bendahara Pengeluaran, Mangapul Bakara, melakukan korupsi secara bersama-sama pada tahun anggaran 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap, Selasa (23/4/2024).
Muttaqin menyebut Bambang ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Ardriansyah dan Mangapul sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Setelah bukti cukup, Bambang pun akhirnya ditetapkan juga menjadi tersangka.
Muttaqin menjelaskan, RSUP H Adam Malik yang merupakan rumah sakit rujukan nasional terbesar di wilayah Sumatera bagian utara itu memungut sejumlah pajak pada 2018. Namun, Muttaqin bersama dua tersangka lain tidak melaporkan dan tidak menyetorkan uangnya kepada negara. Selanjutnya, mereka juga melakukan penyelewengan dari transaksi pengeluaran.
Dengan bekerja sama, ketiganya merekayasa laporan keuangan. Ada 12 transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang sudah dicatatkan dalam laporan keuangan tetapi tidak dibayarkan. Uang hasil transaksi itu sudah dikeluarkan dari kas RSUP H Adam Malik yang berstatus badan layanan umum di bawah Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Muttaqin, kerugian negara dari penyelewengan 12 transaksi pengeluaran dan penggelapan pajak total sebesar Rp 8.059.455.203.
Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang, Ardriansyah, dan Mangapul untuk kebutuhan pribadi.
Kasus korupsi uang rumah sakit pendidikan ini awalnya mencuat setelah penetapan tersangka pertama, yakni Mangapul, pada Rabu (27/3/2024). Bendahara pengeluaran itu dijerat melakukan korupsi pajak dan penggelapan uang pengeluaran. Berselang sepekan, Selasa (2/4/2024), Kejari Medan kembali menetapkan Ardriansyah sebagai tersangka. Sebagai direktur keuangan, dia terlibat langsung mengatur rekayasa laporan keuangan.
Setelah hampir sebulan sejak penetapan tersangka pertama, Kejari Medan akhirnya ikut menjerat Bambang. “Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang, Ardriansyah, dan Mangapul untuk kebutuhan pribadi,” kata Muttaqim.
Ketiga pejabat rumah sakit itu dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ketiganya juga dijerat pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kepala Subbagian Hukum, Organisasi, dan Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, mereka kooperatif dalam semua tahapan penyelidikan kasus korupsi itu. “Kami serahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Kejari Medan,” katanya.
Rosario mengatakan, mereka mendukung semua proses penegakan hukum. Mereka juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan itu. Dia menyebut, layanan di rumah sakit tetap berjalan seperti biasa karena ketiga tersangka merupakan bekas pejabat.