Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru di Surabaya Berubah
Pemerintah Kota Surabaya mengubah kuota zonasi satu dan zonasi dua penerimaan peserta didik baru agar lebih berkeadilan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·4 menit baca
Guru mengamati berlangsungnya kegiatan pengumuman kelulusan secara dalam jaringan di SD Negeri 1 Kaliasin, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).
SURABAYA, KOMPAS — Kuota zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2024 untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Surabaya, Jawa Timur, berubah. Kuota zonasi satu dari 35 persen menjadi 30 persen. Sementara kuota zonasi dua dari 15 persen menjadi 20 persen.
”Perubahan itu untuk mengedepankan rasa keadilan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruf, Rabu (24/4/2024).
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. Adapun kuota zonasi sebesar 50 persen dari daya tampung SMP negeri tidak berubah dibandingkan dengan tahun lalu. Perubahan sekadar penurunan persentase zonasi satu untuk kenaikan kuota zonasi dua.
Menurut regulasi yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, zonasi satu untuk calon siswa siswi yang bertempat tinggal terdekat dan atau dalam satu kelurahan dengan SMP negeri. Zonasi dua untuk calon pelajar bertempat tinggal di luar kelurahan tempat SMP negeri dalam kecamatan. Di zonasi dua, daya tampung dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan.
Misalnya, satu kecamatan terdiri atas lima kelurahan dan cuma terdapat satu SMP negeri. Untuk mekanisme zonasi dua, setiap kelurahan mendapat kuota 4 persen. Dengan cara ini, lanjut Masruh, PPDB masih dapat mengakomodasi kepentingan calon siswa atau siswi yang bertempat tinggal jauh dari SMP negeri.
Zonasi merupakan satu dari lima jalur PPDB. Jalur lainnya adalah afirmasi inklusi dan keluarga pramiskin serta miskin berkuota 15 persen, jalur prestasi melalui nilai rapor berkuota 15 persen, jalur prestasi melalui lomba akademik dan nonakademik berkuota 12 persen, perpindahan tugas orangtua/wali berkuota 5 persen, dan penghafal kitab suci berkuota 3 persen.
Untuk jenjang SD negeri, kuota zonasi tetap 70 persen. Di sini, sistem zonasi terbagi menjadi zonasi kelurahan, kecamatan, dan kota. Seleksi murid berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah ke sekolah. Secara berjenjang, bobot nilai ialah 2, 4, 6, 8, dan 10.
Nilai 2 untuk usia kurang dari 5 tahun 6 bulan. Nilai 4 untuk usia 5 tahun 6 bulan sampai 5 tahun 11 bulan. Nilai 6 untuk usia 6 tahun sampai 6 tahun 6 bulan. Nilai 8 untuk usia 6 tahun 7 bulan sampai 6 tahun 11 bulan, serta nilai 10 untuk usia minimal 7 tahun. Untuk jarak, nilai 10 jika rumah dan sekolah dalam satu wilayah rukun tetangga, nilai 8 berada dalam rukun warga, nilai 6 berada dalam kelurahan, nilai 4 berada dalam kecamatan, dan nilai 2 berada dalam kota.
Untuk TK atau pendidikan usia dini, daya tampung disesuaikan dengan kemampuan lembaga dan rombongan belajar. Setiap rombongan belajar berkapasitas maksimal 20 anak. Orangtua mendaftarkan anaknya ke TK negeri terdekat secara dalam jaringan.
Seleksi berdasarkan jarak dan jika ada kesamaan akan diambil calon murid dengan usia tertinggi masuk TK negeri. Jika masih juga ada kesamaan, yang lebih dahulu mendaftar akan mendapat prioritas.
Pada laman akan tertera tautan ke PPDB jenjang SD dan SMP, ketentuan, tata cara, dan saluran telepon, surat elektronik, dan akun media sosial resmi tentang PDDB Surabaya. Masyarakat diminta untuk proaktif memantau persiapan PPDB jika menginginkan buah hati masuk ke sekolah negeri dalam pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
Laman https://sd.ppdbsurabaya.net/ saat diakses pada Rabu (24/4/2024). Surabaya bersiap untuk melaksanakan penerimaan peserta didik baru jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama berstatus negeri.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Juli Purnomo mengingatkan, perubahan sistem zonasi ini dilaksanakan untuk mencegah kekisruhan atau banyaknya protes seperti tahun lalu. PPDB masih akan ada potensi masalah karena kebutuhan atau keinginan tinggi masyarakat menyekolahkan anak ke negeri daripada keberadaan sekolah negeri.
”Perlu pengawasan potensi perubahan mendadak dokumen kependudukan oleh warga luar Surabaya demi mendapat kuota,” kata Juli. Yang dimaksud, perubahan seketika terutama dalam dokumen kartu keluarga untuk memasukkan anak kerabat atau orang lain yang bukan warga Surabaya ke sekolah negeri di ibu kota Jatim ini.
Di Surabaya cuma terdapat 63 SMP negeri yang tahun lalu menampung 17.000 siswa siswi. Sementara SLTP swasta menampung 18.000 pelajar. Daya tampung SMP negeri turun dibandingkan dengan 20.000 siswa pada 2021 dan 19.000 siswa pada 2022. Penurunan bisa dimaklumi karena ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni pembatasan maksimal 10 rombongan belajar per satuan pendidikan atau angkatan. Kapasitas rombongan belajar maksimal 32 anak.
Mengacu data tahun 2023, lulusan SD sebanyak 38.000 siswa. Jika tidak ada penambahan sekolah baru oleh sekolah negeri dan swasta, daya tampung SMP maksimal 35.000 pelajar. ”Yang lain tertampung di pusat kegiatan belajar masyarakat, homeschooling, dan pondok pesantren,” kata Yuli.