Warga Lampung Tewas Tersengat Listrik dari Jerat Babi Hutan
Seorang warga ditemukan tewas tersengat arus listrik yang diduga berasal dari jerat babi hutan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
LAMPUNG BARAT, KOMPAS — Seorang warga ditemukan tewas tersengat arus listrik yang diduga berasal dari jerat babi hutan di Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat. Polisi telah memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Kepala Polsek Balik Bukit Iptu Sabtudin mengatakan, korban adalah Ida Safarila (27), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kebun warga yang berada di Pekon Lumbok Selatan pada Rabu (24/4/2024).
Korban diduga sedang beraktivitas ke kebun kopi saat tiba-tiba tersengat listrik. Jasad korban pertama kali ditemukan tersangkut pada kabel yang terpasang di batas kebun oleh Haikal (7), anaknya sendiri. Bocah tersebut kemudian memberi tahu kejadian itu kepada ayahnya.
Dedi Albiyansyah (34), suami korban, kemudian meminta tolong kepada warga setempat untuk mengevakuasi istrinya.”Korban langsung dibawa ke Puskesmas Lumbok Seminung untuk diperiksa,” kata Sabtudin saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan meninggal akibat tersengat listrik. Korban mengalami luka robek pada bagian dada dan jari kelingking sebelah kiri. Korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tewasnya warga tersebut. Lima saksi, termasuk suami dan anak korban, pemilik kebun, serta warga sekitar, telah dimintai keterangan. Polisi juga mengolah tempat kejadian perkara di lokasi tewasnya korban. Dari tempat kejadian perkara, penyidik menemukan seperangkat kabel dan mesin genset.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, arus listrik tersebut diduga berasal dari jerat babi hutan yang dipasang pemilik kebun. Jerat tersebut dipasang karena babi hutan kerap memasuki kebun kopi dan alpukat. Kawasan tersebut memang berbatasan dengan hutan lindung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Ida. Polisi masih menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dari pemilik kebun.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Hutan Dinas Kehutanan Lampung Dodi Hanafi mengatakan, jerat satwa sangat berbahaya, tidak hanya bagi satwa liar, tetapi juga petugas dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan. Saat melakukan patroli sapu jerat, beberapa kali petugas polisi hutan justru terkena jerat satwa liar.
Dodi mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada kelompok petani hutan di Lampung agar tidak memasang jerat satwa, baik di kebun maupun di dalam hutan. Meski begitu, ia menyebut petugas polhut belum pernah menemukan jerat satwa saat berpatroli di dalam kawasan hutan lindung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Menurut dia, jerat satwa liar yang dipasang pemburu biasanya terbuat dari kawat seling. Jerat babi hutan dari kabel beraliran listrik tersebut diduga hasil modifikasi warga. Hal tersebut sangat berbahaya karena jerat yang dipasang bisa salah sasaran, seperti pada kasus di Lumbok Seminung.