logo Kompas.id
NusantaraBawa Gading Gajah, Dua Warga...
Iklan

Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Satwa-satwa lindung seperti gajah sumatera, orangutan, dan harimau diburu untuk diperjualbelikan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Dua tersangka perdagangan gading gajah ditahan aparat kepolisian di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (25/4/2024). Pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
DOK POLDA ACEH

Dua tersangka perdagangan gading gajah ditahan aparat kepolisian di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (25/4/2024). Pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

SIGLI, KOMPAS - Dua warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditangkap aparat kepolisian karena membawa sepasang gading gajah. Gading dari satwa lindung itu diduga akan diperjualbelikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, Sabtu (27/4/2024), menuturkan, dua tersangka yang ditangkap ialah MD (50) dan BSR (30), keduanya warga Pidie. Mereka ditangkap pada Kamis (25/4/2024) malam di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000