Peringati ”May Day”, Buruh di Malang Serukan Cabut UU Cipta Kerja
Memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2024, buruh di Malang serukan cabut UU Cipta Kerja karena dinilai rugikan buruh.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Hari Buruh, 1 Mei 2024, diperingati sekelompok buruh di Malang Raya dengan berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur. Salah satu seruannya adalah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai makin merugikan buruh.
Aksi yang digelar ratusan orang di depan Balai Kota Malang itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Elemen pengunjuk rasa berasal dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan mahasiswa.
Menurut mereka, selama reformasi, lima kali pemilu telah berlalu. Akan tetapi, regulasi ketenagakerjaan justru semakin buruk.
”Dan yang paling buruk adalah pada era presiden Jokowi yang besok akan dilanjutkan presiden Prabowo. Pemerintahan Jokowi yang antidemokrasi dan gemar melanggar konstitusi justru dengan antusias telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang notabene justru merugikan buruh,” kata Imam Hanafi, Ketua SPBI Malang Raya, dalam orasinya.
Menurut dia, dalam UU Cipta kerja, prinsip digunakan adalah easy hiring easy firing (mudah merekrut dan mudah memecat).
“Sistem kerja kontrak, outsourcing, upah murah, kemudahan PHK, pesangon rendah, dan pemberangusan serikat buruh adalah ancaman nyata yang dibawa Presiden Jokowi dan penerusnya melalui UU Cipta Kerja,” katanya.
Misdi, Ketua SPBI Kota Malang, mencontohkan, misalnya, dalam UU Cipta Kerja aturan pesangon bagi buruh terkena PHK sangat merugikan buruh.
“Jika pada aturan sebelumnya, seorang buruh terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 kali upah, kali dua, ditambah penghargaan masa kerja. Kalau sekarang dengan UU Cipta Kerja pesangonnya hanya 1,75 gaji tanpa yang lain,” katanya.
Wanto, pekerja yang baru terkena PHK tahun lalu, menceritakan bahwa dalam UU Cipta Kerja ada klausul yang membolehkan perusahaan menurunkan nilai pesangon dengan alasan efisiensi perusahaan.
“Kemarin ada klausul bahwa jika demi efisiensi perusahaan, maka pesangon bisa diberikan hanya setengahnya. Jadi saya yang bekerja di atas 15 tahun harusnya mandapat pesangon 9 kali gaji plus uang penghargaan masa kerja. Tapi kenyataanya saya hanya mendapat 4,5x gaji plus uang penghargaan masa kerja dengan alasan efisiensi perusahaan,” katanya.
Dalam peringatan Hari Buruh 2024 itu, para buruh menyerukan kewaspadaan bangkitnya kembali Orde Baru. Oleh karena itu, buruh diajak bersatu melawan rezim yang dikhawatirkan akan semakin menyulitkan buruh.