Kontras Aceh Desak Polisi Usut kematian Warga Seusai Ditangkap Polisi
Saiful meninggal setelah ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba. Saiful diduga dianiaya polisi.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras Aceh mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kematian warga seusai ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut telah mempertaruhkan nama baik institusi kepolisian.
Koordinator Kontras Aceh Azharul Husna, yang dihubungi Senin (6/5/2024), mengatakan, kasus ini sudah menjadi perhatian publik di Tanah Rencong. Kasus ini mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia.
”Kepolisian harus memastikan bahwa selama proses penyelidikan ini berlangsung, pihak keluarga tidak diintimidasi,” kata Husna.
Warga Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Saiful Abdullah (51), meninggal setelah ditangkap aparat Kepolisian Resor Aceh Utara dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Menurut keterangan pihak keluarga, Saiful dianiaya dan polisi memeras keluarga korban Rp 50 juta.
Menurut Husna, dalam kasus ini keamanan pihak keluarga korban harus dijamin agar mereka bisa memberikan kesaksian tanpa ada tekanan dan ancaman.
Husna menambahkan, karena pihak yang diduga sebagai pelaku kekerasan adalah anggota kepolisian, Husna mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparan dan polisi tidak membela korpsnya.
”Penyelidikan ini harus bersih. Jangan sampai kembali terjadi preseden buruk dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku,” kata Husna.
Sebagai negara hukum, kata Husna, setiap warga negara yang disangkakan bersalah harus menjalani proses hukum, bukan diadili di luar aturan. Husna menilai penganiayaan yang dialami korban merupakan bentuk kesewenangan aparat penegakan hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus ini sedang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan. Joko membenarkan bahwa sebelum meninggal, Saiful sempat ditangkap anggota Polres Aceh Utara atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
”Terkait adanya warga Aceh Utara yang meninggal dunia seusai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal (Pengamanan Internal). Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” kata Joko.
Jangan sampai kembali terjadi preseden buruk dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku.
Joko menyampaikan, pihaknya berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik secara pidana maupun kode etik, yang dilakukan personel dalam bertugas.
”Kami akan transparan terkait kasus ini. Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Joko.
Joko mengatakan, saat ditangkap, polisi menyita narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Pihak keluarga berusaha untuk membebaskan Saiful. Melalui seorang kolega bernama Said, keluarga korban mendapatkan petunjuk bahwa Saiful akan dilepas jika menyerahkan uang tunai Rp 50 juta.
Noviana, anak korban, mengatakan, dengan harapan ayahnya segera dilepas, mereka mengumpulkan uang dan menyerahkan kepada Said untuk diteruskan kepada kelompok yang menangkap. Setelah menyerahkan uang, Said membawa korban menggunakan sepeda motor ke rumah. Korban tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
”Hanya sebentar di rumah, ayah bilang badannya sakit semua karena dipukuli,” kata Noviana.
Noviana mengatakan, saat tiba di rumah, kondisi ayahnya kritis. Pada telinganya terdapat luka, hidung mengeluarkan darah, dan napas tersengal-sengal. Saiful dibawa ke rumah sakit dan mengembus napas terakhir pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 01.00.