Tinggal Ilegal, WNA India Ditangkap di Pangandaran
Petugas Imigrasi menangkap WNA asal India di Jabar karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia hingga 466 hari.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
TASIKMALAYA, KOMPAS — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya menangkap warga negara India berinisial MS, Minggu (5/5/2024), di Pangandaran, Jawa Barat. MS ditangkap karena berada di Indonesia melebihi masa tinggal, hingga 466 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya Iman Muhammad, Senin (6/5/2024), memaparkan, MS terjaring operasi pengawasan serentak bertajuk Jagratara. Operasi ini terlaksana pada Sabtu (4/5/2024) hingga Minggu kemarin.
”Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang seorang warga India yang tinggal di Pangandaran. Setelah diperiksa dokumennya, ternyata dia sudah tinggal lebih dari 400 hari,” ujar Iman.
Iman mengungkapkan, selama berada di Pangandaran, MS bermukim di Dusun Cireuma, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak. MS bahkan telah menikah dengan perempuan asal Indonesia berinisial TSE.
Pernikahan MS dan TSE juga telah dicatat secara sah sejak 22 September 2022 oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak.
”Setelah menikah, dia hanya sekali memperpanjang izin tinggal kunjungan. MS tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya,” ungkapnya.
Iman menambahkan, saat ini MS ditahan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya. Dia tengah menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.
”Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya demi mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Masjuno menegaskan, peran kepala desa sangat vital mengawasi orang asing. Sebab, para pemangku jabatan kadeslah yang paling mengetahui kondisi warga secara komprehensif di wilayah permukiman.
Ia pun menyatakan, Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam waktu dekat akan meluncurkan Program Desa Binaan Imigrasi. Program ini akan menggandeng para kades dan seluruh komponen di desa dalam mengawasi orang asing.
”Program ini akan mengedukasi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri sehingga tidak terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang,” kata Masjuno.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar M Godam mengungkapkan, operasi bertajuk Jagratara ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.
”Tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing. Upaya ini demi memberikan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” ucap Saffar.