Kritik UKT lewat Media Sosial, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan ke Polisi
Mahasiswa Universitas Riau dilaporkan ke polisi setelah membuat konten berisi kritik soal uang kuliah tunggal.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
RIAU, KOMPAS — Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, dilaporkan ke polisi setelah membuat konten berisi kritik soal uang kuliah tunggal. Laporan ke polisi dilayangkan Rektor Universitas Riau Sri Indarti atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini para pihak tengah mengupayakan persoalan tersebut selesai lewat mediasi damai.
Khariq membuat video berisi kritik soal biaya pendidikan di Universitas Riau (Unri) yang diunggah lewat akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, 6 Maret 2024. Dalam video berdurasi 35 detik, Khariq mengkritik uang masuk dan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah program studi (prodi), di antaranya Prodi Agribisnis dan Teknik Mesin sebesar Rp 20 juta dan Prodi Pendidikan Dokter yang mencapai Rp 115 juta.
Pada akhir video, foto Rektor Unri Sri Indarti ditampilkan dalam konten dan disebut sebagai broker pendidikan. Video inilah yang kemudian dilaporkan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Khariq dianggap mencemarkan nama baik Sri Indarti lewat konten tersebut.
Saat dihubungi Kompas, pada Kamis (9/5/2024), Khariq mengatakan sudah dua kali dipanggil ke Polda Riau untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas video tersebut. Ia juga diminta datang kembali ke Polda Riau pada Senin (13/5/2024) untuk klarifikasi dan mediasi. Ia mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut.
”Kalau Bu Rektor ingin mencabut laporan dan melakukan mediasi, itu hal yang sangat baik. Karena saya hanya ingin menyampaikan kritik lewat video tersebut,” kata Khariq, melalui sambungan telepon, Kamis sore.
Menurut dia, konten tersebut dibuat setelah mahasiswa mengadakan diskusi terbuka soal mahalnya biaya pendidikan. Khariq mengatakan, penggunaan istilah broker pendidikan sebagai gaya bahasa satir atau sindiran.
Khariq mengemukakan, ia sempat diajak oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Unri untuk bertemu dengan Sri pada Kamis pagi. Namun, ia mendadak tidak bisa hadir dalam pertemuan itu karena sakit sesak napas.
”Kalau tadi hadir, saya ingin menyampaikan soal kebebasan berpendapat kepada Bu Rektor. Dan, jika video itu menyinggung perasaan Bu Rektor, saya secara pribadi bersedia meminta maaf. Namun, terkait kritik biaya UKT, rasanya perlu ada diskusi yang lebih mendalam,” kata Khariq.
Kritik soal biaya kuliah yang disampaikan lewat video tersebut sebenarnya merupakan keluhan banyak mahasiswa. Tahun lalu ia pernah mendampingi tiga mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah karena berbagai sebab, misalnya orangtua meninggal atau kehilangan pekerjaan. Ada juga mahasiswa yang kondisi perekonomiannya memang sulit sehingga meminta keringanan UKT.
Kritik soal biaya kuliah yang disampaikan lewat video tersebut sebenarnya merupakan keluhan banyak mahasiswa.
Menurut dia, Aliansi Mahasiswa Penggugat adalah kumpulan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Riau yang dibentuk untuk mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Tak hanya soal biaya pendidikan, mahasiswa juga menyampaikan kritik tentang berbagai isu, di antaranya soal hak asasi manusia, kerusakan lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Presiden Mahasiswa BEM Unri Muhammad Ravi mengatakan, pihaknya tetap mengadakan pertemuan dengan Rektor Unri meski tanpa kehadiran Khariq. Pertemuan itu dilakukan sebagai upaya pendampingan terhadap Khariq. ”Dalam pertemuan itu ada pembicaraan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung ini bertujuan untuk mediasi. Mediasi tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin (13/5/2024),” kata Ravi.
Rektor tidak bermaksud melakukan kriminalisasi dan tetap memberikan ruang kritik, saran, dan masukan terkait iuran pengembangan institusi dan uang kuliah tunggal.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Riau Hermandra mengatakan, laporan yang dibuat oleh Rektor Unri ditujukan terhadap akun Instagram @aliansimahasiswamenggugat. Laporan tersebut dibuat agar Polda Riau dapat menelusuri siapa pemilik akun tersebut.
”Rektor tidak bermaksud melakukan kriminalisasi dan tetap memberikan ruang kritik, saran, dan masukan terkait iuran pengembangan institusi dan uang kuliah tunggal. Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akunnya adalah mahasiswa bernama Khariq Anhar, maka persoalan ini tidak dilanjutkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” katanya.
Terkait dengan kritik atas UKT di Unri, Hermandra mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penurunan biaya UKT kepada rektorat. Pihak kampus akan mengkaji dan melakukan pengecekan kembali terkait kondisi perekonomian keluarga mahasiswa. Apabila dirasa memenuhi syarat, permohonan bisa dikabulkan. Namun, permohonan juga bisa ditolak jika tidak sesuai ketentuan.
Hermandra mengakui, memang ada sejumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan penurunan UKT. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui persis data banyaknya mahasiswa yang pernah mengajukan penurunan UKT.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Rektor Universitas Riau Sri Indarti juga menyampaikan bahwa dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa. Ia menyebut, laporan tersebut ditujukan terhadap akun @aliansi mahasiswapenggugat.
"Selaku Rektor Unri, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan berpendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk iuran pengembangan institusi dan uang kuliah tunggal," kata Sri.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan tersebut tidak dilanjutkan. Hal tersebut juga disampaikan pada mahasiswa yang bersangkutan. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," lanjutnya.
Sementara terkait pembiayaan pendidikan, pihak kampus mengedepankan prinsip keadilan dan menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Andri Alatas dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru berpendapat, laporan yang dilayangkan Rektor Unri merupakan upaya pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dari dalam kampus. Padahal, jika dikaji, lokasi pembuatan konten berada dalam kampus, tepatnya di depan tulisan Universitas Riau dan memakai atribut almamater Universitas Riau. Isi konten juga mengkritik kebijakan kampus.
”Kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi sehingga pengaduan yang dibuat tersebut berbahaya bagi kebebasan berpendapat. Karena itu, kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa harus dihentikan dan Rektor Unri harus mencabut laporan pengaduannya,” kata Andri.