Pemerintah Diminta Ikut Benahi Organisasi Tinju
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta ikut membenahi organisasi tinju profesional di Tanah Air. Langkah ini penting untuk menghidupkan kembali pembinaan atlet tinju profesional yang saat ini dinilai mati suri.Ketua Umum Komisi Tinju Indonesia (KTI) Anton Sihombing menyatakan, minimnya pertandingan tinju profesional di Indonesia saat ini tidak lepas dari organisasi tinju profesional yang cenderung stagnan. Untuk itu, pemerintah melalui Menpora juga mempunyai tanggung jawab membenahi organisasi tinju profesional itu. "Sebab, hanya dengan organisasi yang dinamis bakal berpengaruh langsung terhadap kemajuan pembinaan tinju profesional di Tanah Air," tutur Anton, Selasa (21/2).Saat ini, ada lima organisasi tinju profesional di Indonesia. Mulai KTI yang berdiri pada 1971, diikuti Asosiasi Tinju Indonesia (ATI), Komisi Tinju Profesional Indonesia (KTPI), Federasi Tinju Indonesia (FTI), dan Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI). Meski ada lima organisasi tinju profesional, pertandingan tinju di Indonesia tergolong tidak banyak. Menurut Anton, pembentukan organisasi tinju profesional tidak cukup hanya berbekal akta pendirian notaris. Organisasi juga harus memiliki dana pembinaan yang cukup. "Waktu kami berdiri tahun 1971, almarhum Ali Sadikin dan Kapolri kala itu, Jenderal Hoegeng, menyiapkan dana pembinaan Rp 5 juta di bank. Kalau sekarang nilainya sekitar Rp 500 juta," kata Anton.Anggota Komisi Hukum KTI, Sanggap Sidahuruk, menyatakan, organisasi tinju profesional setidaknya juga memiliki lima pengurus provinsi. Selain itu, organisasi juga perlu memiliki ofisial ring sendiri, setidaknya ada 10 orang. Mereka bertugas sebagai tim dokter, hakim, juri, serta petugas bel. "(Ofisial ring) Ini harus dimiliki sendiri sehingga tidak main comot," katanya.Wakil Ketua KTI Ebert Hutagalung berpendapat, Menpora dapat membenahi organisasi tinju profesional melalui kebijakan yang dibuat Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). BOPI merupakan lembaga nonstruktural bentukan pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan olahraga profesional di Indonesia. (NIC)