logo Kompas.id
OlahragaPemohon Banding Ajukan Bukti...
Iklan

Pemohon Banding Ajukan Bukti Baru

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding memeriksa delapan atlet yang terjerat kasus doping PON dan Peparnas Jawa Barat 2016, Selasa (1/8). Dua pemohon, yaitu Mheni dan Iman Setiaman, mengajukan bukti baru terkait sanksi Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Pertama pada 4 Mei lalu, yang menyatakan mereka terbukti doping.Sidang pemeriksaan itu dipimpin Ketua Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding Ngatino. "Kami mendengarkan keterangan untuk mengetahui apakah mereka memiliki bukti baru yang belum diperiksa Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Pertama," kata Ngatino saat membuka sidang. Ngatino menyatakan Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding hanya akan memeriksa para pemohon satu kali saja. Ia juga mengingatkan para pemohon bahwa putusan di tingkat banding itu bersifat final. "Hanya dalam kondisi yang luar biasa mendesak, para pemohon bisa menempuh satu lagi upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) yang berkantor di Swiss. Ibaratnya, putusan Dewan Disiplin Anti Doping di tingkat banding itu seperti kasasi, yang dalam kondisi luar biasa dapat dilawan dengan upaya hukum peninjauan kembali atau PK," papar Ngatino.Salah satu pemohon banding itu adalah Mheni, atlet binaraga kontingen Jawa Tengah yang meraih medali perak nomor Welter Weight Above 70-75 kg pada PON Jawa Barat 2016. Mheni dijatuhi sanksi larangan bertanding empat tahun karena sampel urinenya mengandung 3-OH-Stanzolol dan 16-b-OH-Stanzolol. Mheni mengajukan bukti hasil tes doping yang dijalaninya dalam Kejuaraan Asia Pasifik di Thailand pada 24 Juni 2016. Hasil tes itu dijadikan Mheni sebagai pembanding tes doping PON Jawa Barat 2016 yang berlangsung 17-29 September 2016. "Saya 25 tahun jadi binaragawan tingkat internasional, berulang kali tes doping. Yang terakhir di Kejuaraan Asia Pasifik di Thailand, hasilnya negatif. Saya bingung kenapa sampel urine saya di PON positif doping. Padahal, seluruh asupan gizi dan suplemen saya sama persis," kata Mheni membandingkan. MInta keringananBinaragawan Iman Setiaman dari kontingen Jawa Barat yang meraih emas cabang nomor Bantam Weight Above -65 kg juga mengajukan bukti baru berupa teh jati yang dikonsumsi keluarganya sebagai penurun berat badan. Iman Setiaman meminta keringanan atas sanksi larangan bertanding 4 tahun karena tak pernah berniat mengonsumsi Methylhexanamine (stimulan) yang ditemukan di urinenya. "Tanpa doping, saya sudah terbukti bisa berprestasi di tingkat internasional. Saya sudah berulang kali tes doping, hasilnya selalu negatif. Saya tidak tahu bagaimana zat doping masuk ke tubuh saya. Satu-satunya asupan yang baru sebelum PON adalah teh jati, yang saya pikir aman karena herbal," kata Iman.Sementara Cucu Kurniawan, atlet Jawa Barat peraih medali emas Peparnas Jawa Barat 2016, menyatakan dirinya tidak mengajukan banding. "Cucu menjelaskan, dia hanya mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga agar hukumannya diperingan," kata Ngatino. Sidang banding juga mendengarkan Roni Romero, I Ketut Gede Arnawa, Mualipi, dan Jendri Turangan yang menyatakan diri tidak bersalah. Seorang pemohon banding lainnya, Kurniawansyah, tak memenuhi panggilan sidang banding. (ROW)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000