logo Kompas.id
OlahragaPerlu Visi yang Sama soal...
Iklan

Perlu Visi yang Sama soal Jaminan Hari Tua

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini masih banyak kerancuan dalam memaknai kesejahteraan atlet dan kebijakan jaminan hari tua, baik dari sisi pemerintah maupun pelaku olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu mendefinisikan ulang makna kesejahteraan atlet dan jaminan hari tua itu agar tidak ada kebijakan yang tumpang tindih dan tidak efektif.Kerancuan itu nyata terlihat ketika pada 2016 Kemenpora memberikan jaminan hari tua untuk atlet peraih medali Olimpiade. "Padahal, sebagian atlet masih dalam usia produktif dan bergabung di pelatnas. Mereka masih mendapatkan honor atlet dan akomodasi dari pemerintah," kata anggota Asosiasi Olimpian Indonesia, Khrisna Bayu, di Jakarta, Jumat (24/11).Menurut Bayu, memang perlu ada penghargaan dan jaminan kesejahteraan untuk atlet. Namun, pemberian penghargaan dan jaminan hari tua yang tidak tepat sasaran dapat menciptakan efek buruk di kemudian hari.Dampak yang dikhawatirkan, misalnya, prestasi atlet bisa jadi tak bertahan lama karena terlena dengan bonus jorjoran dan tunjangan hari tua. Di sisi lain, dukungan pemerintah untuk pelatnas sering tersendat sehingga regenerasi atlet sulit berjalan.Oleh karena itu, menurut Bayu, pemerintah perlu mengatur ulang semua aspek kesejahteraan atlet, seperti usia dan kategori atlet penerima bonus dan jaminan hari tua. Pemberian jaminan hari tua harus ditegaskan hanya diberikan kepada atlet dan pelatih berusia di atas 55 tahun.Aturan kesejahteraan atlet dan pelatih itu harus dibakukan dalam undang-undang. Tanpa aturan baku, tidak ada jaminan bagi kesejahteraan atlet.Mantan petenis nasional yang kini duduk di Komisi X DPR, Yayuk Basuki mengatakan, kesejahteraan atlet memang harus diatur. Dia menyoroti, banyak atlet-atlet berprestasi yang kini hidupnya sulit karena minim perhatian dari pemerintah."Saat ini kami sedang berjuang agar aturan kesejahteraan atlet dan beberapa permasalahan lain dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam Undang- undang itu harus diatur atlet yang mendapatkan jaminan hari tua adalah mereka yang sudah pensiun, bukan atlet yang masih produktif," katanya.Alternatif lainSeperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada 2016 memberikan jaminan hari tua bagi semua peraih medali Olimpiade. Rinciannya, peraih medali emas Rp 20 juta per bulan, perak Rp 15 juta, dan perunggu Rp 10 juta. Namun, kebijakan itu dihentikan pada 2017 karena terbentur ketentuan UU No 5/2014, di mana pensiun hanya diberikan bagi aparatur sipil negara serta TNI/Polri (Kompas, 24/11).Setelah pemberian jaminan hari tua itu dihentikan, Kemenpora berupaya mencari alternatif lain agar kesejahteraan atlet pada hari tua tetap terjaga. Alternatif itu antara lain memasukkan atlet menjadi aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN), merekomendasikan kepada swasta, memberikan bekal kewirausahaan, atau mengatur cara pencairan bonus.Kepala Bidang Penghargaan Olahraga Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga Piet Mellu mengatakan, perlu ada perubahan paradigma dalam memandang pemberian bonus dan jaminan hari tua atlet. Mengingat pemerintah tidak bisa memberikan dana pensiun untuk atlet karena terkendala aturan, wacana yang muncul adalah dengan memberikan 50 persen bonus atlet secara langsung. Sisanya ditabungkan di bank yang hanya dapat dicairkan setelah atlet mencapai usia tertentu.Selama ini atlet mendapatkan bonus kejuaraan yang besarnya ratusan juta hingga miliaran rupiah secara penuh. Sebagian atlet dapat mengelola uang itu dalam bentuk investasi atau untuk pengembangan karier olahraga, tetapi sebagian lagi tidak bisa mengelola keuangan dengan baik."Di negara lain, seperti Singapura dan China, pemberian bonus diberikan setelah atlet mencapai usia tertentu. Bonus tidak besar, tetapi dukungan pelatnas berjalan terus. Jadi, prestasi mereka dapat berjalan lebih panjang," ujarnya.Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya tetap berupaya melanjutkan program jaminan hari tua untuk para atlet berprestasi, salah satunya dengan merevisi UU No 3/2005. Pengajuan revisi itu sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (DNA/DRI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000