Pengedar Uang Palsu Dibekuk
PURWOKERTO Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas membekuk tiga pengedar uang palsu. Sebanyak 43 lembar uang palsu dengan nominal Rp 100.000 disita. ”Mereka membeli rokok di warung-warung di Ajibarang dengan uang palsu. Pemilik warung curiga dan melaporkan ke polisi,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Banyumas Komisaris Heru Budhiarto, Jumat (8/6/2018), di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Ketiga tersangka, NHd (38), Rj (38), dan Ds (52), berasal dari wilayah Salem, Brebes. Mereka ditangkap pada Jumat (1/6/2018). ”Pelaku mendapatkan uang dari Pekalongan,” ujarnya. Tersangka NHd mengatakan, ia membeli uang palsu 10 lembar dengan nominal Rp 100.000 dari Ds seharga Rp 450.000. NHd dan Rj lalu membelanjakan uang palsu. Selain uang palsu, polisi juga menyita uang asli Rp 1.894.000 sebagai uang kembalian dari transaksi di warung-warung, 3 telepon seluler, serta 1 sepeda motor.