JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah atlet berprestasi meminta kejelasan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil sebagai bagian bonus prestasi mereka di ajang multicabang. Sebab, beberapa atlet telah berusia di atas 35 tahun atau melewati batas maksimal jadi PNS dan ada juga yang belum mengantongi ijazah pendidikan SMA atau standar minimal pendidikan untuk jadi PNS.
”Saya minta kejelasan Kemenpora terkait penghargaan untuk peraih medali emas ASEAN Para Games berupa pengangkatan PNS. Tahun lalu saya sudah didaftarkan, tetapi karena belum mengantongi ijazah SMA, akhirnya pendaftaran PNS saya dibatalkan. Tahun ini, saya seharusnya didaftarkan lagi, tetapi terkendala usia 35 tahun,” ujar Guntur, perenang peraih lima medali emas ASEAN Para Games Kuala Lumpur 2017, ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Guntur mengatakan, ketika bertemu Menpora Imam Nahrawi saat Asian Para Games 2018, dirinya dijanjikan akan diarahkan bekerja di BUMN atau BUMD. ”Tetapi, sampai sekarang tidak ada surat rekomendasi dari Kemenpora. Kalau memang berencana memasukkan kami ke BUMN, sebaiknya segera ada surat rekomendasi agar BUMN mempekerjakan atlet berprestasi,” katanya.
Guntur merupakan perenang dengan tangan satu. Semula dirinya terlahir normal. Pada 2000, tangan kirinya putus tergiling mesin kapal nelayan. Peristiwa itu kemudian mengantar Guntur menjadi atlet renang. Guntur mengatakan, selepas jadi atlet dirinya berencana kembali ke kampung halaman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Untuk itulah, dirinya sangat mengharapkan kepastian menjadi PNS mengingat dia tak mungkin lagi bekerja sebagai nelayan.
Harapan serupa disampaikan atlet atletik Paralimpiade, Riadi Saputra (37). Atlet asal Medan, Sumatera Utara, itu selalu menyumbangkan medali emas untuk Indonesia di ajang ASEAN Para Games 2011, 2013, 2015, dan 2017. Terakhir di ASEAN Para Games 2017, ia menyumbangkan emas dari nomor lempar cakram dan perak dari lempar lembing.
Atas prestasinya, Riadi pernah diundang oleh Kemenpora untuk membahas upaya pengangkatan atlet berprestasi itu menjadi PNS di Jakarta pada Januari 2018. Waktu itu, lanjut Riadi, Kemenpora mengupayakan keringanan untuk atlet berprestasi tetapi telah berusia lebih dari 35 tahun ataupun belum memiliki ijazah SMA guna diangkat menjadi PNS. Namun, hingga detik ini tidak ada kelanjutan atas pemanggilan tersebut. Kabar terakhir, Kemenpora menyatakan masih berusaha memperjuangkan atlet-atlet itu menjadi PNS.
”Sedihnya, sampai sekarang belum ada kejelasan lagi. Padahal, kemarin sejumlah atlet berprestasi yang lebih muda dari kami sudah mulai latihan untuk jadi PNS. Terus kami kapan? Padahal, kami juga sudah menyumbang prestasi, bahkan emas. Mereka sudah bisa jadi PNS, sedangkan kami belum. Kami harap ada kejelasan dari pemerintah karena kami perlu kerjaan tetap untuk hari tua,” ujarnya.
Kemenpora cari solusi
Selain bonus uang, pemerintah melalui Kemenpora menjanjikan pengangkatan PNS untuk atlet minimal peraih emas SEA Games/ASEA Para Games, perak Asian Games/Asian Para Games, dan perunggu Olimpiade/Paralimpiade dari 2014 hingga ini. Akan tetapi, tak semua atlet berprestasi serta-merta bisa menjadi PNS.
Sebab, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP No 98/2000 tentang Pengadaan PNS, salah satu syarat melamar calon PNS maksimal berusia 35 tahun. Padahal, tak sedikit atlet berprestasi itu telah berusia lebih dari 35 tahun. Berdasarkan data Sekretaris Kemenpora, sedikitnya ada 50 atlet dari 200-an atlet berprestasi yang usianya lebih dari 35 tahun tersebut.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengutarakan, Kemenpora telah berusaha untuk menjadikan para atlet berprestasi itu sebagai PNS. Namun, karena terbentur dengan aturan yang ada, tak sedikit atlet berprestasi tersebut belum bisa menjadi PNS. Sebagai solusi, Kemenpora berusaha mengalihkan mereka untuk menjadi karyawan BUMN/BUMD.
Bahkan, pada Selasa (16/10/2018) Menpora Imam Nahrawi telah mengirimkan surat ke Menteri BUMN Rini Soemarno tentang Permohonan Penghargaan bagi Atlet Berprestasi. Isi surat itu antara lain Menpora meminta Menteri BUMN membantu untuk memberikan penghargaan berupa pekerjaan di sejumlah BUMN bagi atlet, pelatih, dan asisten pelatih yang telah berusia lebih dari 35 tahun.
Akan tetapi, Gatot menegaskan, surat itu belum mendapatkan respon hingga sekarang. Kemenpora akan terus memantau perkembangannya. ”Kalau sudah direspons, kami akan koordinasi lagi postur BUMN seperti apa yang bisa diisi para atlet, pelatih, dan asisten pelatih yang telah berusia di atas 35 tahun itu,” katanya.
Sebelumnya, Menpora menegaskan, pihaknya akan memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk para atlet berprestasi tersebut. Jika tidak bisa menjadi PNS, ia berjanji akan berjuang memasukkan para atlet itu menjadi karyawan BUMN. ”Lagi pula, kalau di BUMN, rasa-rasanya untuk menjadi karyawan tidak ada batasan usia maksimal,” ujar Imam. (DNA/DRI)