JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI memastikan satuan tugas antipengaturan skor sepak bola akan beroperasi pada awal 2019. Tidak hanya untuk mengantisipasi mafia sepak bola pada Liga Indonesia 2019, tetapi juga untuk menyelidiki kasus-kasus pengaturan skor pada masa lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, sebagai langkah awal, Polri akan menghimpun keterangan dari pelapor pelanggaran (whistle blower) untuk menginvestigasi kasus pengaturan hasil pertandingan di liga Indonesia.
Penyelidikan itu dilakukan bekerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia. ”Satgas ini dibentuk untuk menangani kasus pengaturan skor masa lalu. Sudah ada beberapa kasus, tetapi alat bukti masih belum cukup,” ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Terkait kehadiran sejumlah nama yang diduga berperan dalam pengaturan skor, Dedi menuturkan, pihaknya telah memetakan nama-nama itu untuk bahan penyelidikan tim kepolisian.
Andai ditemukan barang bukti, Polri akan menyelidiki kasus pengaturan skor dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Satgas Antipengaturan Skor ditargetkan dapat bekerja sebelum kompetisi Liga 1 2019 dimulai. Tim satgas itu akan berisi sejumlah penyidik yang memiliki kualifikasi di bidang penyidikan kasus pidana umum.
”Satgas itu dikendalikan langsung oleh Pak Kapolri. Targetnya, ketika Liga 2019 sudah dimulai, satgas juga telah berjalan,” katanya.
Agar kinerjanya berjalan efektif, Satgas Antipengaturan Skor akan berkoordinasi dengan PT Liga Indonesia, Komisi Wasit, dan semua klub. Langkah itu dilakukan guna memitigasi pengaturan skor dalam pertandingan Liga Indonesia mulai 2019 di level Liga 1 hingga Liga 3.
Melalui Komisi Disiplin
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengatakan, pihaknya telah meminta Komisi Disiplin PSSI memanggil siapa saja yang mengetahui adanya pelanggaran dugaan pengaturan skor. Melalui Komisi Disiplin, PSSI akan berusaha menindaklanjuti semua laporan yang disertai bukti.
Joko melihat saat ini banyak pihak yang sudah menyuarakan adanya pelanggaran tersebut, baik melalui media massa maupun media sosial. PSSI pun mencatat ada 76 akun di media sosial yang diindikasikan mengetahui duduk perkara pelanggaran tersebut.
Namun, PSSI menyadari cara tersebut tidak mudah dilakukan. ”Jika tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Disiplin atau membawa bukti, PSSI akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” kata Joko.
Kasus-kasus lama itu, antara lain, yaitu dugaan pengaturan skor pada laga Piala AFF 2010 antara Indonesia dan Malaysia yang mencuat dalam acara Mata Najwa di salah satu stasiun televisi, Rabu (19/12/2018) malam.
Namun, mantan pemain timnas, Maman Abdurrahman, membantah adanya dugaan suap itu dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Kamis sore. (SAN/DEN)