JAKARTA, KOMPAS — Polri dan Polda Metro Jaya resmi membentuk satuan tugas antimafia bola. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (21/12/2018), mengatakan, satgas dibentuk berdasarkan surat perintah Kepala Polri nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018. Satgas beranggotakan 145 orang yang dibentuk Kepala Polri dengan posko di Markas Polda Metro Jaya.
Ketua satgas adalah Brigjen (Pol) Hendro Pandowo dan Wakil Ketua Satgas Brigjen (Pol) Krishna Murti. Sub-Satgas Penegakan Hukum diketuai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roycke Harry Langie yang membawahkan lima tim.
”Berawal dari masukan di media sehingga Kapolri memerintahkan membuat satgas. Satgas sedang mencari data awal dan nanti ada penegakan hukum. Data awal ini untuk mencari konstruksi masalah. Setelah mendapatkan konstruksi masalah, kami bisa menetapkan konstruksi hukumnya. Satgas bekerja setelah mendapatkan konstruksi hukumnya,” tutur Argo.
Ia menambahkan, satgas antimafia bola membuat call center dengan nomor 0813-8700-3310 yang bisa dihubungi melalui telepon ataupun aplikasi Whatsapp. Masyarakat yang memiliki informasi tentang mafia bola dapat menghubungi nomor tersebut dengan kerahasiaan terjamin.
”Satgas akan langsung bekerja. Kita tunggu perkembangannya dan nanti kami sampaikan tahap demi tahap. Penyidik yang akan menentukan konstruksi hukumnya, apakah penyuapan, penipuan, atau pencucian uang,” lanjut Argo.