logo Kompas.id
OlahragaRawan Salah Guna Anggaran
Iklan

Rawan Salah Guna Anggaran

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7RZRVjMiY6iH5ZbxDKXvFee83do=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F74068688_1545583252.jpg
ANTARA/APRILLIO AKBAR

Deputi IV Kemenpora Mulyana masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK menahan lima tersangka, termasuk Sekjen KONI EF Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dengan barang bukti uang senilai Rp 7,318 miliar terkait kasus korupsi pejabat di dua institusi tersebut.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat KONI bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki kinerja. Sejauh ini, pengurus KONI bungkam.

JAKARTA, KOMPAS Sumber pendanaan Komite Olahraga Nasional Indonesia yang berasal dari dana bantuan pemerintah berpotensi disalahgunakan. Apalagi, sistem birokrasi di lembaga itu yang identik dengan ”satu komando” membuat tindakan penyalahgunaan wewenang bisa saja terulang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000