JAKARTA, KOMPAS— Satuan Tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara RI menemukan indikasi penghilangan barang bukti dalam penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia. Polisi kini tengah mendalami keterangan saksi untuk menentukan otak di balik rencana penghancuran dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
Penggeledahan kantor PT Liga Indonesia (LI) di kawasan Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan tim Satgas Antimafia Bola Polri, 1 Februari.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan, tim telah memeriksa tiga saksi, yakni pegawai di PT LI, terkait penemuan sejumlah dokumen yang dihancurkan. Para saksi mengakui mereka yang menghancurkan dokumen itu dengan mesin penghancur.
”Kami perlu waktu menentukan dokumen itu karena sudah dihancurkan. Tetapi, dari keterangan saksi, itu berkas Persija Jakarta,” ujar Syahar di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Selain dokumen itu, lanjut Syahar, terdapat pula informasi ada upaya menghilangkan sejumlah data yang telah direkam kamera pemantau yang terpasang di kantor PT LI. Syahar mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola Polri akan mendalami keterangan ketiga pegawai itu.
”Siapa pun yang disebutkan dalam keterangan saksi dan perlu didalami penyidik pasti akan diminta keterangannya untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Syahar.
Mesin penghancur
Di tempat terpisah, Ketua Tim Media Satgas Mafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, mengatakan, saat penggeledahan di kantor PT LI, Jumat (1/2), tim menyita dokumen terkait dengan kasus pengaturan pertandingan yang melibatkan klub Liga 3 Persibara Banjarnegara. Saat penggeledahan, tim juga menemukan mesin pemotong kertas.
”Kami bawa mesin itu, nanti kami komunikasikan siapa orang yang memusnahkan kertas itu. Kertas itu apa? Apakah dokumen atau keterangan yang lain? Setelah memeriksa saksi yang menghancurkan kertas itu, baru kita bisa tahu,” ujarnya.
Argo menambahkan, PSSI bersikap kooperatif selama Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di empat lokasi. Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria juga kooperatif dan menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Syahar menambahkan, tim penyidik masih meneliti ratusan dokumen, komputer, dan telepon pintar yang telah disita pekan lalu. Barang bukti itu disita dari empat lokasi berbeda, yaitu sekretariat PSSI di Gedung FX Office Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat; sekretariat lama PSSI di Kemang Timur, Jakarta Selatan; kantor PT GTS di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan, tim penyidik menargetkan pada pekan ini empat berkas perkara kasus pengaturan skor akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dari empat berkas itu, penyidik telah menetapkan 11 tersangka. (SAN/WAD)