JAKARTA, KOMPAS Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI telah gagal menjalankan roda organisasinya dengan mulus sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga mereka. Salah satu penyebabnya adalah KONI tidak bisa mencari sumber pendanaan selain dari bantuan pemerintah untuk menjalankan organisasi dan operasional harian, termasuk membayar gaji karyawan.
Puncaknya, tiga bulan terakhir, KONI tidak mampu membayar gaji karyawannya karena Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menunda penyaluran anggaran untuk mereka. Hal itu dipicu oleh operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI terkait kasus dana hibah dari Kemenpora untuk KONI pada Desember 2018.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran KONI periode 2018 juga belum beres. Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Selasa (26/3/2019), mengatakan, pihaknya melakukan rapat bersama pengurus KONI sekitar tiga pekan lalu. Saat itu, rapat dipimpin langsung oleh Menpora Imam Nahrawi dan dihadiri sejumlah petinggi KONI, antara lain Ketua Umum KONI Tono Suratman dan Wakil I Ketua Umum KONI Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga dan Organisasi Suwarno.
Dalam rapat tersebut, KONI mengadu bahwa mereka sudah tidak ada uang dan gaji karyawan sudah tertunggak (saat itu belum dibayar sekitar dua bulan). Atas dasar itu, Tono memohon agar Kemenpora segera memproses proposal anggaran KONI periode 2019, antara lain untuk menjalankan roda organisasi dan operasional sehari-hari, termasuk membayar gaji karyawan.
Saat itu, Imam bertanya kepada Tono mengenai sumber pendanaan KONI. Ternyata, Tono menjawab sumber pendanaan KONI hanya dari pemerintah, yakni melalui APBN yang disalurkan Kemenpora.
”Itu jelas-jelas menunjukkan bahwa roda organisasi KONI tidak berjalan. Sebab, dalam AD/ART KONI disebutkan sumber pendanaan mereka ada empat. Selain dari pemerintah, sumber keuangan mereka bisa dari iuran anggota, sumbangan lain yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah serta tidak bertentangan dengan AD/ART KONI ataupun undang-undang yang berlaku,” kata Gatot.
Terlepas dari itu, Gatot menuturkan, Kemenpora mendapatkan peringatan dari Inspektorat Kemenpora serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menunda semua proses penyaluran anggaran ke KONI. Hal itu dipicu oleh kasus dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI terkait anggaran hibah dari Kemenpora untuk KONI pada 2018.
Selain itu, LPJ anggaran KONI periode 2018 juga belum sesuai aturan. ”Tentu, kami tidak mau terjadi kesalahan kedua kali. Jadi, kami memilih ikut dengan arahan Inspektorat dan BPKP,” ujar Gatot.
Terkait tertunggaknya pembayaran gaji karyawan KONI tiga bulan terakhir, Kompas coba mengonfirmasi hal itu kepada Tono Suratman. Namun, usaha menghubungi Tono lewat sambungan telepon dan kontak Whatsapp tidak direspons. Demikian juga pesan singkat SMS dan Whatsapp tidak dibalas.
Suwarno saat dihubungi justru menyatakan dirinya tidak tahu mengenai informasi itu. ”Sekarang, saya sedang di Jawa Timur. Jadi, saya belum dapat info apa pun. Saya harus cek dulu. Tapi, yang jelas, urusan itu bukan tanggung jawab saya. Saya ini membawahkan urusan pembinaan prestasi dan organisasi. Urusan gaji itu dibawahi oleh bidang perencanaan dan kesekjenan,” tutur Suwarno melalui telepon.
Gatot juga menegaskan, perlu segera ada reformasi organisasi dan birokrasi di tubuh KONI. Setidaknya, pemilihan pengurus baru kelak diselenggarakan secara terbuka.
”Dengan begitu, diharapkan bisa muncul pengurus yang benar-benar kredibel dan paham dengan dunia olahraga,” kata Gatot menegaskan. (DRI)