Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara mendalami peran terdakwa Priyanto alias Mbah Pri yang merupakan mantan anggota komite wasit serta Anik Yuni Artika Sari alias Tika dalam kasus dugaan mafia bola, Senin (13/5/2019). Sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap para terdakwa.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara mendalami peran terdakwa Priyanto alias Mbah Pri yang merupakan mantan anggota komite wasit serta Anik Yuni Artika Sari alias Tika dalam kasus dugaan mafia bola, Senin (13/5/2019). Sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum dihadirkan untuk memberi keterangan tentang para terdakwa.
Majelis hakim diketuai oleh Heddy Bellyandi dengan anggota Farida Pakarya, dan Refi Damayanti. Hadir sebagai saksi antara lain Isabowo sebagai pelatih tim futsal Banjarnegara, Edi Afandi dan Langgeng Rasito sebagai wiraswasta, Nurohman sebagai Sekretaris Umum Asosiasi Kabupaten PSSI Banjarnegara serta Wakil Manajer Persatuan Sepakbola Banjarnegara (Persibara), dan Papat Yunisal sebagai komite eksekutif sepak bola wanita PSSI.
Jaksa penuntut umum dalam sidang ini adalah Fauzan Eka Prasetia, Setiati, dan Taupik Hidayat. Adapun terdakwa didampingi penasihat hukum Ignatius S Kuncoro dan Hendrianus.
Dalam kesaksian, Isabowo menyampaikan, Tika sebagai asisten Lasmi Indrayani yang merupakan mantan manajer tim Persibara serta manajer tim futsal, sekaligus putri Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, pernah meminta agar tim futsal memenangkan pertandingan pada Porprov di Solo, Oktober 2018. “Kami sedang latihan di MAN 2 Banjarnegara tiba-tiba saudari Tika datang, melihat latihan tim futsal. Dia hadir sendiri, saya pun kaget,” kata Isabowo.
Kami sedang latihan di MAN 2 Banjarnegara tiba-tiba saudari Tika datang, melihat latihan tim futsal. Dia hadir sendiri, saya pun kaget
Isabowo melanjutkan, di sela-sela sesi latihan Tika menemui dirinya dan mengatakan futsal harus juara. “Saya jawab, maaf Mbak untuk futsal porprov Banjarnegara saya rasa berat karena lawan sudah bagus-bagus sedangkan kita hanya pemain lokal. Kontestan lain sudah melakukan TC (pemusatan latihan) jauh-jauh hari,” tuturnya.
Kemudian, kata Isabowo, Tika saat itu juga menyampaikan akan membantu dalam pembagian grup agar Banjarnegara mendapatkan lawan yang mudah. “Selain itu nanti kita bantu trik atau cara bermain agar dipandu wasit,” kata Isabowo menirukan perintah Tika.
Selain itu nanti kita bantu trik atau cara bermain agar dipandu wasit
Salah satu arahannya adalah mendorong anak-anak untuk melakukan permainan agar memicu wasit memberi pelanggaran sehingga bisa memberikan kesempatan pinalti.
Memberikan instruksi
Pada saat pertandingan pun, lanjut Isabowo, Tika memberikan instruksi di lapangan agar para pemain terus merangsek ke area musuh. Namun yang terjadi bukan pelanggaran berbuah pinalti bagi tim Banjarnegara, tapi pemain justru kelelahan dan kebobolan banyak angka. Dari keterangan yang diberikan Isabowo, Tika hanya membantah keterangan bahwa dirinya menemui Isabowo di MAN 2 Banjarnegara bersama Lasmi.
Adapun dari keterangan saksi Papat, diketahui bahwa dirinya mengenal Lasmi melalui perantaraan Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng yang juga merupakan Anggota Komite Eksekutif PSSI yang juga terdakwa. Atas perkenalan itu, Lasmi kemudian ditunjuk menjadi Manajer Tim Sepakbola Putri U-16 dan digelarlah pemusatan latihan di Banjarnegara sekitar satu bulan sebelum tim bertanding ke Kirgistan.
Tika dan Priyanto didakwa bersama-sama melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, atau tindakan suap, atau tindak pidana pencucian uang. Selain Tika dan Priyanto, di ruangan berbeda juga disidangkan terdakwa Tjan Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang serta Senin pekan depan.