Tujuh Tersangka Pengaturan Skor Sepak Bola Dibawa ke Sleman
Kasus dugaan suap untuk mengatur skor pertandingan sepak bola Liga 2 akan segera masuk ke tahap persidangan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tujuh tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola dalam kompetisi Liga 2 dilimpahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang diduga memberikan suap dan empat orang yang diduga menerima suap.
Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang juga menjadi penyidik pada Satgas Antimafia Bola Polri, Komisaris Besar Alvis Suhaili, pada jumpa pers, Rabu (17/1/2024) malam, menyampaikan, sejak September 2023, Satgas Antimafia Bola menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana suap pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.
”Ada tujuh tersangka yang kami sidik. Jadi, tiga tersangka sebagai pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap. Tersangka atas nama V dan kawan-kawan,” kata Alvis.
Diberitakan sebelumnya, ketujuh tersangka dimaksud, auktor intelektualis pengaturan skor Vigit Waluyo, asisten manajer klub Dewanto Rahadmoyo Nugroho, dan liaison officer (LO) wasit Kartiko Mustikaningtyas. Adapun empat orang lainnya adalah wasit, yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Sementara satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Gregorius Andi Setyo.
Menurut Alvis, proses penyidikan terhadap para tersangka berjalan lancar. Pada 16 Januari 2024, berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Menindaklanjuti hal itu, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
”Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi, dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Alvis.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 2, sementara tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama.
Terkait dengan satu orang yang masih DPO, menurut Alvis, pihaknya masih akan mencari yang bersangkutan. Ketika tertangkap, penyidik akan mendalami perannya melalui penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menambahkan, para tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Yogyakarta pada malam ini, Rabu (17/1/2024). Menurut rencana, penyerahan tersangka beserta barang bukti akan dilakukan Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya, Kepala Tim Penyidikan Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, Vigit selaku auktor intelektualis turut memperoleh keuntungan finansial dari uang yang dikeluarkan klub. Pemberian uang dimaksudkan untuk memenangkan salah satu klub. Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan.