logo Kompas.id
OpiniEksepsi dalam KUHAP
Iklan

Eksepsi dalam KUHAP

Oleh
· 4 menit baca

Dalam surat kabar Kompas pada 10 Januari 2017, saya membaca surat Saudara Mahendra yang berjudul ”Eksepsi atau Pleidoi”. Isinya mempertanyakan penggunaan istilah eksepsi yang digunakan dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta, dalam berkata di pengadilan (”Basuki Didakwa dengan Dua Pasal”, Kompas, 14 Desember 2016).

Menurut Mahendra, penggunaan kata ”eksepsi” lebih tepat untuk persoalan keperdataan. Menurut pendapat saya, eksepsi juga dapat dipakai oleh terdakwa atau kuasa hukum terdakwa dalam perkara pidana. Sebagai landasannya, silakan membaca Pasal 156 Ayat 1-7 KUHAP yang mengatur eksepsi dalam pemeriksaan perkara pidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000