logo Kompas.id
OpiniTiga Tahun UU Desa
Iklan

Tiga Tahun UU Desa

Oleh
R Yando Zakaria
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xFeAovHXh-L9IGpUZn7ecsvYu7I=/1024x1338/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F416357_getattachment553c8da5-a9d7-4afc-ab4a-f7dbdf126488407744.jpg
didie sw

credit="didie sw

Kebijakan ini saya pastikan gagal,” ujar Didik J Rachbini suatu ketika. Dua tahun setelah itu, sebuah berita berkata lain: ”Dana desa sudah bisa memperkuat daerah-daerah terpencil.”

Tak mudah mengevaluasi kinerja implementasi UU Desa setelah tiga tahun penerapannya. Sejak awal tidak ada baseline data yang digunakan sebagai pijakan. Tak ada masalah baru dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah, mulai dari pusat hingga kabupaten, gagal menangkap roh UU Desa. Prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak ditaati.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000