logo Kompas.id
OpiniPerjanjian Batal karena Bahasa
Iklan

Perjanjian Batal karena Bahasa

Oleh
Huala Adolf
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SGGZJjyBDHNi3scAoYwvdkh8uxw=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F419449_getattachmentd293e597-ff11-4205-9119-16d46c284a8a410835.jpg
Kompas

credit="Istimewa

Bahasa adalah sarana untuk berkomunikasi. Bahasa juga adalah sarana untuk menyampaikan hasrat, pendapat, dan argumentasi kepada pihak lainnya. Karena itu, bahasa memiliki peran sosial penting di dalam hubungan bermasyarakat.

Akan tetapi, jika bahasa dikaitkan dengan hukum berupa perjanjian atau kontrak, bahasa bisa jadi petaka. Petaka timbul karena di negeri ini jika perjanjian dengan pihak asing tidak menggunakan bahasa Indonesia, perjanjian itu menjadi batal. Itulah esensi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun lalu dalam sengketa antara pihak swasta Indonesia dan swasta asing.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000