logo Kompas.id
OpiniTantangan OJK Kian Berat
Iklan

Tantangan OJK Kian Berat

Oleh
Paul Sutaryono
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ErOowbfdPKTpF_2VhCwHAjsuhBw=/1024x655/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F419593_getattachmentf524f1ed-f284-4147-aeef.jpg
Kompas

credit="Istimewa

Panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan membuka pendaftaran calon anggota DK OJK periode 2017-2022. Hingga penutupan pendaftaran pada 2 Februari 2017 telah terdaftar 870 pelamar, naik 182 persen dari 309 orang tahun 2012. Padahal, hanya tersedia tujuh posisi sehingga kesempatan lolos 1:124. Wow!

Apa syarat menjadi anggota DK OJK? Sesuai Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, syarat menjadi calon anggota DK OJK adalah WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, serta sehat jasmani. Selain itu, calon DK OJK berusia paling maksimal 65 tahun pada 20 Juli 2017, mempunyai pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000