logo Kompas.id
OpiniIhwal Seleksi Komisioner
Iklan

Ihwal Seleksi Komisioner

Oleh
Zainal Arifin Mochtar
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KgUFids8XeoSLnPIwTKDoyt3Cs4=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F420024_getattachment76ec0a82-1b77-46e8-a16e-755d48e99bdd411624.jpg
Toto S

Fabrizio Gillardi (2012) dan Umit Somnez (2010), misalnya, menuliskan secara terang dan detail hal itu. Berbagai alasan di baliknya—ketakpercayaan atas lembaga lama, kebutuhan percepatan demokratisasi, hingga keinginan memperbaiki kualitas layanan—menjadi alasan besar di balik kelahiran lembaga-lembaga itu. Lembaga semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Komisi Yudisial, Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai lembaga negara independen lain di Indonesia contohnya.

Salah satu hal yang menarik diperbincangkan adalah pengisian jabatan komisioner atau jabatan setingkat komisioner. Begitu banyak komisi menjadikan begitu banyak proses seleksi. Saat ini terdapat tiga panitia/tim seleksi yang tengah bekerja yakni untuk calon anggota KPU/Bawaslu; Komnas HAM; dan OJK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000