logo Kompas.id
OpiniMenjerat Korupsi Korporasi
Iklan

Menjerat Korupsi Korporasi

Oleh
Emerson Yuntho
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0hyMIWXUOnmFNUBnwohA7tXFU3w=/1024x1024/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2F421696_getattachment0eab5a43-887a-4b34-8d4b-c473afcd95ea413083.jpg
handining

credit="handining

Di negeri ini tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama hampir 14 tahun KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani dan pelakunya dijebloskan ke penjara dan triliunan rupiah uang negara berhasil diselamatkan.

Namun, di balik prestasi luar biasa tersebut ternyata terdapat satu pelaku yang belum dijerat oleh KPK, yaitu korupsi yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000