logo Kompas.id
OpiniNegarawan, Berilah Contoh!
Iklan

Negarawan, Berilah Contoh!

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yPw6PkJI5yzPkwR6nQP8A-sP2T4=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2F421689_getattachment849a021a-3887-4e3e-a182-40dffcea2037413075.jpg
TOTO S

Kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat, disebut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), merupakan amanat reformasi. Hal itu dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan kemudian dituangkan dalam sejumlah undang-undang.

Semangat kebatinan lahirnya aturan itu adalah semangat mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Karena itulah, masuk akal sinyalemen juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang mempertanyakan komitmen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberantas korupsi. Sinyalemen KPK punya landasan sosiologis karena dua hakim MK ditangkap KPK. Ketua MK Akil Mochtar sudah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000