KPU Jakarta menetapkan kampanye pilkada putaran kedua akan berlangsung 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Dua pasangan calon akan berkompetisi, yakni pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno
Dengan masuknya Jakarta pada masa kampanye putaran kedua, provinsi dengan sarat masalah itu kembali akan dipimpin pelaksana tugas. Jika tidak ada perubahan soal desain soal undang-undang, seorang petahana Gubernur Jakarta akan cuti selama 6 bulan jika pilkada berlangsung dua putaran. Di masa mendatang, boleh jadi aturan seperti ini perlu dipikirkan ulang agar energi bangsa tidak harus lama terkuras untuk urusan politik.
Bagaimana format kampanye putaran kedua sebenarnya belum jelas benar. Undang-undang tidak mengatur soal model kampanye putaran kedua yang pada pilkada sebelumnya disebut penajaman visi dan misi. KPU menggunakan diskresi soal kampanye putaran kedua. Kita berharap format kampanye putaran kedua—jika memang tetap harus dilaksanakan—harus lebih produktif dengan lebih mempertajam visi dan misi calon.
Kita bersyukur pilkada putaran pertama di Jakarta berlangsung baik. Dengan tingkat partisipasi politik yang tinggi sekitar 77 persen, Pilkada Jakarta mencatat banyak persoalan. Badan Pengawas Pemilu paling tidak menemukan ada pelanggaran di 60 tempat pemungutan suara di Jakarta. Ada keluhan soal warga Jakarta yang tidak bisa memilih, ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, kekurangan surat suara, pemilih tidak tercantum dalam daftar pemilih, dan surat keterangan yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Hak untuk memilih adalah hak konstitusional warga negara. Hak memilih dijamin oleh konstitusi. Karena itulah, hak untuk memilih tidak boleh dihambat urusan administrasi. Untuk mengantisipasi peristiwa serupa terjadi lagi, kita mendorong penyelenggara pemilu untuk membereskan soal daftar pemilih tetap dan memastikan semua warga yang memenuhi syarat memilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
KPU perlu terus memperbaiki penyelenggaraan pemilu. Para penyelenggara pemilu harus juga menjaga independensi, netralitas, dan profesionalitas dalam menggelar pemilu. Perilaku anggota KPU akan sangat mudah dipantau masyarakat dalam sistem politik yang terbuka seperti sekarang. Ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu di tingkat bawah akan sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.