logo Kompas.id
OpiniMusibah Terumbu Karang
Iklan

Musibah Terumbu Karang

Oleh
· 4 menit baca

Musibah kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret lalu "menampar" Pemerintah Indonesia.Pertama, kasus ini mungkin sekali tidak akan diketahui seandainya nakhoda kapal, Capt Taylor, diam-diam saja dan tidak dengan jujur melaporkan di media sosial.Kedua, sejak terkenalnya Raja Ampat sebagai salah satu dari 10 perairan terbaik dunia awal tahun 2000, seharusnya pemerintah sudah menetapkan alur khusus pelayaran wisata, memasang rambu-rabu navigasi dan bahaya laut, sekaligus menetapkan area wajib pandu di sana.Ketiga, selain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan, ada pula konvensi-konvensi IMO tentang ganti rugi pencemaran (IOPC Fund for Compensation 1971 dan 1992) yang sudah diratifikasi dengan Keppres Nomor 19 Tahun 1978. Namun, keduanya mensyaratkan adanya audit lingkungan perairan untuk menentukan besarnya nilai ganti rugi. Pertanyaannya, sudahkah ada audit awal lingkungan perairan di Raja Ampat?Tanpa adanya audit awal dan akhir lingkungan perairan, kemungkinan kita hanya akan mendapat semacam "uang kerahiman" saja sebagai sekadar ganti rugi dari pihak pemilik kapal atau P&I Club. Ini seperti halnya kasus para petani rumput laut di NTT yang dicemari minyak dari Australia tahun 2009 yang sampai sekarang hanya menjadi wacana karena tidak ada audit awal dan akhir.Pemerintah pusat dan semua pemerintah daerah wajib segera melakukan audit lingkungan perairan untuk menggugat dan menghentikan pencemaran serta kerusakan lingkungan perairan. Garis pantai kita yang konon terpanjang di dunia harus dilindungi agar tidak lagi menjadi tempat sampah terpanjang di dunia!Capt Sariputra SumanaPengurus Himpunan Perwira Pelayaran Indonesia (HPPI) Taman Alfa Indah, Jakarta 12260Transfer BerlebihSaya adalah nasabah Bank BRI tabungan Britama dengan mobile banking terdaftar memakai kartu XL prabayar. Pada 3 November 2016 pukul 19.57-21.17, ada 12 transaksi transfer berturut-turut melalui mobile banking. Total transfer lebih dari Rp 1 miliar. Sejam sebelumnya, ada oknum mengganti kartu SIM XL saya melalui XL Center Karawaci.Saya heran mengapa pihak XL serta-merta menerbitkan kartu SIM pengganti, padahal KTP yang digunakan pelaku berbeda dengan KTP saya dan tanpa melampirkan surat laporan polisi meski mengaku SIM hilang. Lazimnya jika kehilangan kartu SIM bukankah kita kehilangan ponselnya juga?Di sisi lain, dari pihak BRI, mengapa transfer berturut-turut sampai sebesar itu dibiarkan? Sepengetahuan saya, transaksi transfer dengan mobile banking dibatasi maksimal per hari Rp 100 juta untuk menghindari kejahatan pencucian uang. Apalagi tabungan saya tabungan pribadi, bukan prioritas atau bisnis.Kejanggalan lain, baik XL maupun BRI, menyatakan tidak bisa memblokir kartu SIM dan rekening milik saya melalui call center, tetapi harus datang langsung. Padahal, saya menghubungi pukul 22.00. Masalah sudah saya adukan kepada pihak XL dan polisi. Namun, sampai saya mengirim surat pembaca ini, baik pihak XL maupun BRI tidak memberikan tanggapan. Andri GunawanJl Selat Bangka, Sunter Agung, Jakarta Utara Penagih Meneror Anak saya, Aldo, yang baru berumur 11 tahun, kelas empat SD, Senin (6/3), sendirian di rumah. Datang dua penagih utang dengan wajah garang dan perilaku kasar nekat masuk ke halaman rumah yang berpagar. Anak saya mengatakan, ayahnya belum pulang kerja dan ibunya lagi keluar rumah. Namun, kedua orang itu dengan kasar membentak-bentak dan meminta nomor HP istri saya. Karena ketakutan, akhirnya anak saya memberikan nomor itu. Sekarang HP saya dan istri terus diteror mereka.Ketika istri pulang dan diberi tahu kejadian itu, ia ketakutan dan kemudian mengungsi ke tetangga sampai saya pulang. Sampai sekarang anak saya masih trauma atas kejadian tersebut.Saya mohon kepada yang berwenang untuk melarang lembaga keuangan menggunakan penagih utang untuk meneror nasabah dan keluarganya yang terlambat membayar angsuran Abdul HalimPerum Taman Walet, Sindangsari, Pasar Kemis, Tangerang, Banten

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000