logo Kompas.id
OpiniFreeport dan Posisi Hukum RI
Iklan

Freeport dan Posisi Hukum RI

Oleh
Giri Ahmad Taufik
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XwRYBElqJYAbeGDnchVCC7raJeM=/1024x1024/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2F426423_getattachment88064406-9a42-44c9-898e-928cec5ea947417810.jpg
handining

credit="handining

Negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan penyesuaian kontrak karya Freeport tahun 1991 dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2009 memasuki babak baru.

Setelah lebih kurang tujuh tahun pemerintah berusaha melakukan renegosiasi dengan Freeport, akhirnya negosiasi mengalami kebuntuan yang ditunjukkan dengan konferensi pers Freeport baru-baru ini. Pada 2010, pemerintah mulai melakukan renegosiasi dengan beberapa perusahaan tambang sebagai bagian dari menjalankan amanat Pasal 169 UU Minerba. Terhadap Freeport, hal ini baru terlaksana dengan disepakatinya nota kesepahaman (MOU) renegosiasi amandemen KK pada 2014. MOU itu menyepakati ruang lingkup negosiasi, seperti penurunan luas wilayah kerja, ketentuan divestasi, aturan perpajakan, dan perubahan bentuk hubungan hukum dari rezim kontrak menjadi rezim izin (Sukhyar, 2015).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000