logo Kompas.id
OpiniUU KPK Tak Perlu Direvisi
Iklan

UU KPK Tak Perlu Direvisi

Oleh
Rooseno Harjowidigdo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/koaSMjhI62ANh7UCv8vfFLrgQIw=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2F426668_getattachment18c7f29b-35f0-4b00-9e0b-a0147012192c418239.jpg
TOTO S

credit="TOTO S

Dua minggu terakhir masyarakat disuguhi berita sosialisasi revisi UU KPK yang dilakukan DPR.

Memang betul bahwa keberadaan suatu undang-undang, termasuk dalam hal ini UU KPK, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terlepas dari suatu revisi. Namun, merevisi UU harus melalui evaluasi dan analisis, dilanjutkan dengan suatu penelitian, baru kemudian menyusun penyusunan naskah akademik. Dengan demikian, revisi UU—dalam hal ini UU KPK—benar-benar untuk memperkuat lembaga state auxilary body tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000